HRW: Serang Yaman, Saudi Gunakan Senjata Terlarang Buatan AS
A
A
A
NEW YORK - Human Right Watch (HRW) dalam laporannya menyatakan, Arab Saudi dan sekutunya terbukti telah menggunakan senjata yang dilarang kala melakukan serangan di Yaman. Saudi menggunakan bom Cluster buatan Amerika Serikat (AS), sebuah senjata yang sudah tidak boleh lagi digunakan dalam perang.
Bom Cluster, merupakan sebuah senjata berbentuk roket yang bila menyentuh tanah akan mengeluarkan roket-roket kecil. Senjata ini dilarang karena, roket-roket kecil tersebut tidak bisa dikendalikan, sehingga rawan bagi warga sipil untuk turut menjadi korban bila suatu pihak menggunakan senjata tersebut.
Melansir Spuntik pada Minggu (3/5/2015), HRW dalam laporannya membeberkan beberapa bukti berupa foto selongsongan bom tersebut. Direktur HRW, Steve Goose menyebut penggunakan senjata ini jelas-jelas sebuah pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
"Arab Saudi dan anggota koalisi lainnya, serta AS yang menjadi pemasok senjata telah mencomooh standar dunia internasional yang secara terang-terangan telah menolak bom Cluster karena ancaman jangka panjang mereka untuk warga sipil," kata Goose dalam sebuah pernyataan.
Sejauh ini setidaknya 116 negara sudah menantadangai Konvensi anti-bom Cluster, dimana dalam konvensi tersebut setiap negara dilarang untuk menggunakan dan juga menjual senjata itu. AS dan Saudi adalah dua negara yang turut menandatangi Konvensi tersebut.
Bom Cluster, merupakan sebuah senjata berbentuk roket yang bila menyentuh tanah akan mengeluarkan roket-roket kecil. Senjata ini dilarang karena, roket-roket kecil tersebut tidak bisa dikendalikan, sehingga rawan bagi warga sipil untuk turut menjadi korban bila suatu pihak menggunakan senjata tersebut.
Melansir Spuntik pada Minggu (3/5/2015), HRW dalam laporannya membeberkan beberapa bukti berupa foto selongsongan bom tersebut. Direktur HRW, Steve Goose menyebut penggunakan senjata ini jelas-jelas sebuah pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
"Arab Saudi dan anggota koalisi lainnya, serta AS yang menjadi pemasok senjata telah mencomooh standar dunia internasional yang secara terang-terangan telah menolak bom Cluster karena ancaman jangka panjang mereka untuk warga sipil," kata Goose dalam sebuah pernyataan.
Sejauh ini setidaknya 116 negara sudah menantadangai Konvensi anti-bom Cluster, dimana dalam konvensi tersebut setiap negara dilarang untuk menggunakan dan juga menjual senjata itu. AS dan Saudi adalah dua negara yang turut menandatangi Konvensi tersebut.
(esn)