Lobi Eksekusi, Australia 'Mainkan' Isu Suap Peradilan RI

Senin, 27 April 2015 - 09:51 WIB
Lobi Eksekusi, Australia...
Lobi Eksekusi, Australia 'Mainkan' Isu Suap Peradilan RI
A A A
CANBERRA - Pemerintah Australia pada Senin (27/4/2015) terus melobi Indonesia untuk tidak mengeksekusi dua warganya sindikat narkoba Bali Nine. Australia kini “memainkan” isu dugaan suap yang disebut-sebut terjadi saat memutus perkara duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Pemerintah Australia mendesak Indonesia untuk memastikan semua proses hukum telah dibersihkan dari dugaan suap dan korupsi sebelum mengeksekusi dua warganya.

Eksekusi terhadap duo Bali Nine dan para terpidana mati kasus narkoba lain kemungkinan dilaksanakan hari Selasa atau Rabu, setelah Indonesia menyampaikan pemberitahuan soal rencana eksekusi pada pemerintah asing terkait. (Baca juga: Duo Bali Nine Segera Didor, Abbott Melobi RI hingga Menit Akhir)

Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia, Julie Bishop, mengaku telah berbicara dengan mitranya dari Indonesia, Menlu Retno Marsudi pada hari Minggu malam. Sedangkan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, mengaku telah menulis pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali memohon agar eksekusi dibatalkan.

Menlu Bishop Uskup mengatakan, bahwa orang-orang tidak boleh dieksekusi sampai ada kejelasan masalah hukum. ”Saya harus menunjukkan bahwa pengacara Chan dan Sukumaran ini mengejar tindakan sebelum ke Mahkamah Konstitusi di Indonesia,” katanya kepada radio ABC.

”Dan ada juga penyelidikan terpisah oleh Komisi Yudisial Indonesia terkait dugaan korupsi di pengadilan dan kedua proses ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas hukuman dan proses grasi,” lanjut Bishop.
”Saya sudah meminta Menlu (Retno) Marsudi bahwa, jangan ada tindakan yang diambil dalam kaitannya dengan eksekusi yang diajukan sampai proses hukum ini ditentukan,” imbuh Bishop.

Pada hari ini, Fairfax Media menerbitkan laporan dugaan korupsi oleh para hakim yang menghukum duo Bali Nine pada tahun 2006. Dalam laporan itu disebut, para hakim meminta uang lebih dari 133 ribu dolar Australia atau sekitar Rp1 miliar. Suap, lanjut laporan itu, diminta jika para hakim menjatuhkan hukuman penjara kurang dari 20 tahun.

Laporan itu mengutip keterangan pengacara duo Bali Nine asal Indonesia, Muhammad Rifan. Dia mengaku kesepakatan soal suap itu gagal setelah ada intervensi dari Jakarta, yang diduga memerintahkan para hakim untuk menjatuhkan vonis mati.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)