Lobi Eksekusi, Australia 'Mainkan' Isu Suap Peradilan RI

Senin, 27 April 2015 - 09:51 WIB
Lobi Eksekusi, Australia...
Lobi Eksekusi, Australia 'Mainkan' Isu Suap Peradilan RI
A A A
CANBERRA - Pemerintah Australia pada Senin (27/4/2015) terus melobi Indonesia untuk tidak mengeksekusi dua warganya sindikat narkoba Bali Nine. Australia kini “memainkan” isu dugaan suap yang disebut-sebut terjadi saat memutus perkara duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Pemerintah Australia mendesak Indonesia untuk memastikan semua proses hukum telah dibersihkan dari dugaan suap dan korupsi sebelum mengeksekusi dua warganya.

Eksekusi terhadap duo Bali Nine dan para terpidana mati kasus narkoba lain kemungkinan dilaksanakan hari Selasa atau Rabu, setelah Indonesia menyampaikan pemberitahuan soal rencana eksekusi pada pemerintah asing terkait. (Baca juga: Duo Bali Nine Segera Didor, Abbott Melobi RI hingga Menit Akhir)

Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia, Julie Bishop, mengaku telah berbicara dengan mitranya dari Indonesia, Menlu Retno Marsudi pada hari Minggu malam. Sedangkan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, mengaku telah menulis pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali memohon agar eksekusi dibatalkan.

Menlu Bishop Uskup mengatakan, bahwa orang-orang tidak boleh dieksekusi sampai ada kejelasan masalah hukum. ”Saya harus menunjukkan bahwa pengacara Chan dan Sukumaran ini mengejar tindakan sebelum ke Mahkamah Konstitusi di Indonesia,” katanya kepada radio ABC.

”Dan ada juga penyelidikan terpisah oleh Komisi Yudisial Indonesia terkait dugaan korupsi di pengadilan dan kedua proses ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas hukuman dan proses grasi,” lanjut Bishop.
”Saya sudah meminta Menlu (Retno) Marsudi bahwa, jangan ada tindakan yang diambil dalam kaitannya dengan eksekusi yang diajukan sampai proses hukum ini ditentukan,” imbuh Bishop.

Pada hari ini, Fairfax Media menerbitkan laporan dugaan korupsi oleh para hakim yang menghukum duo Bali Nine pada tahun 2006. Dalam laporan itu disebut, para hakim meminta uang lebih dari 133 ribu dolar Australia atau sekitar Rp1 miliar. Suap, lanjut laporan itu, diminta jika para hakim menjatuhkan hukuman penjara kurang dari 20 tahun.

Laporan itu mengutip keterangan pengacara duo Bali Nine asal Indonesia, Muhammad Rifan. Dia mengaku kesepakatan soal suap itu gagal setelah ada intervensi dari Jakarta, yang diduga memerintahkan para hakim untuk menjatuhkan vonis mati.
(mas)
Berita Terkait
Setelah Mary Jane, Indonesia...
Setelah Mary Jane, Indonesia Bakal Bebaskan 5 Gembong Narkoba Bali Nine
China Hukum Mati Gembong...
China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia
China Hukum Mati Gembong...
China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia, Canberra Marah
Arab Saudi Eksekusi...
Arab Saudi Eksekusi Pria Yordania yang Diklaim Disiksa agar Mengaku Jadi Gembong Narkoba
Terbukti Miliki Sabu...
Terbukti Miliki Sabu 13 Kg dan 2.200 Pil Ekstasi, Terdakwa Niko Rafhika Dituntut Pidana Mati
Militer Meksiko Tangkap...
Militer Meksiko Tangkap Istri Raja Obat Bius El Mencho
Berita Terkini
Siapa Brice Oligui Nguema?...
Siapa Brice Oligui Nguema? Presiden Terpilih Gabon yang Berani Menasionalisasi Aset Asing
14 menit yang lalu
Remaja 17 Tahun AS Ini...
Remaja 17 Tahun AS Ini Habisi Orang Tuanya untuk Dapat Modal untuk Mendanai Pembunuhan Trump
49 menit yang lalu
Rudal Balistik Iskander...
Rudal Balistik Iskander Rusia Hantam Ukraina Tewaskan 34 Orang
1 jam yang lalu
Raih 90 Persen Suara,...
Raih 90 Persen Suara, Pemimpin Kudeta Gabon Menang Pemilu
2 jam yang lalu
Imbas Kebijakan Donald...
Imbas Kebijakan Donald Trump, Orang Eropa Enggan Berlibur ke AS
3 jam yang lalu
Saat Rayakan Paskah...
Saat Rayakan Paskah Yahudi, Rumah Gubernur Pennsylvania Justru Dibakar Warga
4 jam yang lalu
Infografis
Alasan RI Gabung BRICS,...
Alasan RI Gabung BRICS, Prabowo: Kita Mau Berada di Mana-mana
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved