China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia

Sabtu, 13 Juni 2020 - 13:14 WIB
loading...
China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia
Ilustrasi para petugas polisi China membawa seorang terdakwa kasus kriminal. Foto/The Weekly Times
A A A
BEIJING - Seorang warga negara Australia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di China atas tuduhan terlibat kejahatan narkoba. Terdakwa yang dianggap gembong narkoba itu diidentifikasi bernama Cam Gillespie.

Gillespie ditangkap dengan sabu-sabu es seberat 7,5 kilogram di dalam kopernya pada tahun 2013 ketika berusaha meninggalkan China melalui Bandara Guangzhou Baiyun. Vonis mati itu dilaporkan media lokal, News.Ifing.com dan dikutip sejumlah media Australia, Sabtu (13/6/2020).

Gembong narkoba Australia itu ditangkap pada puncak penumpasan China terhadap penyelundup metamfetamin. Dia merupakan salah satu dari beberapa gembong narkoba yang dihukum melalui pengadilan China.

Menteri Perdagangan Simon Birmingham sebelumnya mengkritik hukuman mati China. Tahun lalu dia mengatakan dia "sangat prihatin" dengan hukuman mati terhadap pria Kanada Robert Lloyd Schellenberg setelah dia mengajukan banding hukuman 15 tahun karena penyelundupan 200 kilogram metamfetamin. (Baca: Putri Bos Narkoba El Chapo Bantu Kaum Miskin Terdampak COVID-19 )

"Kami berharap pada tingkat prinsip bahwa tidak hanya hukuman mati yang tidak boleh diterapkan, tetapi juga di mana pun orang berada dalam masalah aturan hukum harus diterapkan secara adil," katanya.

Polisi Federal Australia (AFP) dan Departemen Luar Negeri Australia telah dihubungi untuk berkomentar, namun sejauh ini belum merespons.

Penangkapan Gillespie dilakukan sebelum AFP menandatangani perjanjian Satiun Tuggas Blaze dengan lembaga penegak hukum China untuk mengatasi penyelundupan narkoba pada tahun 2015. Kesepakatan, yang telah menjaring lebih dari 20 ton narkotika sejak awal perjanjian, diperpanjang hingga 2020 pada 2018 lalu.

Situs web Pengadilan Menengah Guangzhou mengumumkan hukuman mati terhadap Gillespie dijatuhkan pada 10 Juni 2020.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)