China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia, Canberra Marah

Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:02 WIB
loading...
China Hukum Mati Gembong...
Miniatur bendera nasional China dan Australia dipajang dalam pertemuan para pejabat kedua negara. Foto/REUTERS
A A A
CANBERRA - Seorang gembong narkoba asal Australia telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di China . Pemerintah dan publik negeri kanguru marah atas vonis mati tersebut.

Cam Gillespie dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah karena mencoba menyelundupkan sabu-sabu es 7,5 kilogram ke China lebih dari enam tahun lalu.

Menurut Ifeng News, situs web resmi Pengadilan Menengah Guangzhou, China, melaporkan pria Australia itu divonis mati awal pekan ini.

"Pada pagi hari 10 Juni, Pengadilan Menengah Rakyat Guangzhou membuat keputusan tingkat pertama tentang penyelundupan narkoba oleh terdakwa Australia dan menjatuhkan hukuman mati atas kejahatan penyelundupan narkoba," bunyi laporan tersebut.

Pengadilan juga memerintahkan penyitaan semua harta pribadi Gillespie. (Baca: China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia )

Dalam sebuah pernyataan kepada news.com.au, Sabtu (13/6/2020), seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Australia mengatakan "sangat sedih" untuk mendengar hukuman terhadap Gillespie.

"Departemen Luar Negeri dan Perdagangan memberikan bantuan konsuler kepada seorang pria Australia yang ditahan di China," kata juru bicara tersebut.

“Kami sangat sedih mendengar putusan yang dibuat dalam kasusnya. Australia menentang hukuman mati, dalam semua keadaan untuk semua orang," ujarnya.

“Kami mendukung penghapusan hukuman mati secara universal dan berkomitmen untuk mengejar tujuan ini melalui semua jalan yang tersedia bagi kami. Karena kewajiban privasi kami, kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut."

Di media sosial, para warga Australia mengecam putusan pengadilan China yang akan berujung pada eksekusi mati tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)