Penggal Leher Istri, Pria Saudi Dihukum Pancung
A
A
A
RIYADH - Aparat hukum pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati pria Arab Saudi dengan cara dipancung, Senin kemarin (11/8/2014). Hukuman itu dijatuhkan, setelah pria tersebut dinyatakan bersalah memenggal leher istrinya dengan kapak hingga tewas,
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, pria itu membunuh istrinya di depan putri mereka sendiri.
Mahdi al-Ghabari—nama pria Arab Saudi itu--, menghujamkan kapal ke leher istrinya beberapa kali.”Di hadapan putri kecil mereka secara langsung,” bunyi pernyataan kementerian itu seperti dilansir kantor berita SPA.
Menurut kementerian itu, Ghabari dieksekusi karena melakukan kejahatan mengerikan. Hukuman pancung itu berlangsung di sebelah barat daya Kota Najran.
Eksekusi terhadap Ghabari menambah jumlah narapidana yang dieksekusi di negara Teluk ini menjadi 23 orang sepanjang tahun ini. Tahun lalu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengecam lonjakan angka eksekusi mati di Arab Saudi.
Pada 2013, ada sekitar 78 eksekusi. Kasus pemerkosaan, pembunuhan, murtad, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba dihukum mati di negara tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum syariah Islam.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, pria itu membunuh istrinya di depan putri mereka sendiri.
Mahdi al-Ghabari—nama pria Arab Saudi itu--, menghujamkan kapal ke leher istrinya beberapa kali.”Di hadapan putri kecil mereka secara langsung,” bunyi pernyataan kementerian itu seperti dilansir kantor berita SPA.
Menurut kementerian itu, Ghabari dieksekusi karena melakukan kejahatan mengerikan. Hukuman pancung itu berlangsung di sebelah barat daya Kota Najran.
Eksekusi terhadap Ghabari menambah jumlah narapidana yang dieksekusi di negara Teluk ini menjadi 23 orang sepanjang tahun ini. Tahun lalu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengecam lonjakan angka eksekusi mati di Arab Saudi.
Pada 2013, ada sekitar 78 eksekusi. Kasus pemerkosaan, pembunuhan, murtad, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba dihukum mati di negara tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum syariah Islam.
(mas)