Penembakan MH17 Dianggap Kejahatan Perang

Senin, 28 Juli 2014 - 16:49 WIB
Penembakan MH17 Dianggap...
Penembakan MH17 Dianggap Kejahatan Perang
A A A
NEW YORK - Jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 karena diduga kuat ditembak dengan rudal bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Demikian disampaikan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, Senin (28/7/2014).

Jatuhnya pesawat MH17 yang menewaskan 298 orang, termasuk 12 warga Indonesia itu tak lepas dari krisis di Ukraina timur yang menelan korban jiwa hingga 1.100 orang. Hingga kini, krisis yang melibatkan separatis pro-Rusia di Ukraina timur dengan militer Ukraina belum reda.

Pillay mengutuk penembakan pesawat MH17. Dia menuntut penyelidikan menyeluruh, efektif, independen dan imparsial.

”Ini pelanggaran hukum internasional, mengingat keadaan yang berlaku, dapat dianggap kejahatan perang,” katanya, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.

”Segala upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk kejahatan perang akan dibawa ke pengadilan, tidak peduli siapa mereka,” ujar Pillay.

Palang Merah secara resmi mengatakan, bahwa Ukraina sekarang ini dalam status perang saudara. PBB juga baru-baru ini merilis data terbaru, yang menyebut lebih dari 1.100 orang telah tewas dalam pertempuran di tanah di timur Ukraina. PBB juga memastikan, baik sparatis maupun militer Ukraina sama-sama menggunakan senjata berat.

”Pada 26 Juli, setidaknya 1.129 orang tewas dan 3.442 terluka,” bunyi pernyataan PBB. Jumlah korban terbaru itu menunjukkan peningkatan korban tewas yang tajam di Ukraina timur. Di mana pada April 2014 jumlah korban tewas tercatat 356 orang.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5893 seconds (0.1#10.140)