Tangani kasus hujatan Nabi, nyawa pengacara Pakistan melayang

Jum'at, 09 Mei 2014 - 13:25 WIB
Tangani kasus hujatan...
Tangani kasus hujatan Nabi, nyawa pengacara Pakistan melayang
A A A
Sindonews.com – Kehidupan Rasheed Rehman, pengacara asal Pakistan ini berakhir tragis. Dia tewas dibunuh Rabu malam, setelah menjadi pengacara pria Pakistan yang didakwa melakukan penghujatan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad.

Terdakwa yang dibela Rehman itu adalah Junaid Hafeez, seorang dosen di Universitas Bahauddin Zakariya, Multan, Pakistan. Dosen itu dituduh memfitnah Nabi Muhammad di media sosial tahun lalu. Sejumlah laporan menyebut, tuduhan itu dilontarkan oleh mahasiswa garis keras yang membuatnya duduk di meja hijau.

Jauh sebelum dia dibunuh, Rehman sudah menyadari risiko terburuk yang akan dia hadapi karena menjadi pengacara dosen itu. Dia juga tahu, bahwa banyak pengacara menolak menangani kasus itu karena nyawa menjadi taruhannya.

Tapi, sebagai pengacara, Rehman percaya bahwa setiap terdakwa berhak untuk memiliki pengacara. Bahkan, termasuk terdakwa dengan tuduhan paling serius sekali pun.

Rabu malam itu, sekitar pukul 19.30 waktu Pakistan, Rehman, yang juga seorang koordinator regional untuk Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP), ditembak mati oleh dua orang bersenjata yang memasuki kantornya di Kota Multan.

Para pelaku berpura-pura ingin menjadi kliennya.Maut menjemput sang pengacara beberapa minggu setelah dia setuju ditunjuk pihak kampus untuk membela dosen tersebut. Sejak menangani kasus itu, Rehman juga kerap menerima ancaman pembunuhan.

”Dia adalah seorang aktivis yang berdedikasi dari awal. Sepanjang hidupnya, ia membantu yang tertindas,” kata pejabat senior HRCP, Zaman Khan, kepada Independent yang dilansir semalam (8/5/2014). ”Dia tak kenal takut dan tidak pernah menyempatkan waktu untuk meladeni ancaman. Dia mengatakan, bahwa dia akan hidup untuk perjuangan dan mati untuk perjuangan.”

Dalam aksi pembunuhan itu, rekan Rehman ikut diserang, namun masih bisa diselamatkan setelah dia dibawa ke rumah sakit. Kasus tuduhan penghujatan itu sudah disidangkan untuk pertama kali pada Maret lalu. Sejak sidang pertama, isyarat ancaman untuk menghabisi nyawa Rehman telah bermunculan. “Selama persidangan para pengacara dari pengadu mengatakan, bahwa Rehman tidak akan hadir di sidang berikutnya karena ia tidak akan hidup,” bunyi pernyataan HRCP.

DI Pakistan, hukuman untuk seseorang yang dituduh melakukan penghujatan agama adalah hukuman mati. Sejak kasus itu muncul, para aktivis HAM menyerukan pembebasan Hafeez.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6001 seconds (0.1#10.140)