Sudah 104 ditemukan tewas, kapten feri Korsel tak termaafkan

Selasa, 22 April 2014 - 09:06 WIB
Sudah 104 ditemukan tewas, kapten feri Korsel tak termaafkan
Sudah 104 ditemukan tewas, kapten feri Korsel tak termaafkan
A A A
Sindonews.com - Jumlah korban tewas dalam tragedi tenggelamnya kapal feri Sewol di Korea Selatan (Korsel) telah mencapai 104 orang pada Selasa (22/4/2014). Sedangkan 198 lainnya masih dinyatakan hilang.

Kapal feri Sewol seberat 6.825 ton membawa 476 orang. Sebagian besar penumpangnya adalah para pelajar SMA. Kapal itu terbalik dan tenggelam pada Rabu pekan lalu. Dari 476 orang di dalam kapal, sebanyak 174 jiwa berhasil diselamatkan. Kecelakaan kapal itu tercatat sebagai tragedi martim terburuk di Korsel.

Presiden Korsel, Park Geun-hye, mengecam kapten dan beberapa awak kapal feri Sewol. ”Tak termaafkan, itu perilaku pembunuhan,” kecam Park. Kapten kapal, Lee Joon – seok, membiarkan para penumpang menunggu setengah jam sampai perintah evekuasi dikeluarkan. Padahal, kapal pada saat itu sudah mulai tenggelam perlahan-lahan.

“Tindakan kapten dan awak kapal dilihat dari sudut pandang akal sehat tidak bisa dimaafkan, itu perilaku pembunuhan,” katanya lagi.“Secara hukum dan etis ,ini adalah tindakan yang sulit terbayangkan.”

Kapten kapal,Lee Joon - seok, dan empat awak kapal lainnya sudah ditahan. Jaksa mendakwa, mereka melakukan kelalaian. Jaksa senior Korsel, Ahn Sang-don, seperti dilansir kantor berita Yonhap, mengatakan jaksa akan memutuskan nasib kapten dan empat awak kapal dalam waktu 48 jam.

Sebelumnya telah dilansir transkip percakapan terakhir antara awak kapal dengan petugas kontrol lau lintas laut. Di mana, para awak kapal panik dan bingung setelah kondisi kapal oleng dan perlahan mulai tenggelam.

Salah satu awak kapal bertanya kepada petugas kontrol lalu lintas laut, apakah ada perintah evakuasi secepatnya. Namun, jawaban petugas itu tidak jelas sehingga membuat proses evakuasi terlambat.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5339 seconds (0.1#10.140)