Thailand telah deportasi 1.300 pengungsi Rohingya
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Thailand telah mengirim pulang sekitar 1.300 pengungsi ke negara asal mereka, Myanmar. Langkah ini dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi para pengungsi Rohingya tersebut.
“Pemerintah Thailand mulai mendeportasi Rohingya pada September lalu melalui pos pemeriksaan perbatasan di provinsi Ranong,” jelas Kepala Imigrasi Nasional Thailand, Letjen Pharnu Kerdlarpphon kepada AFP, Kamis (13/2/2014).
"Proses deportasi keseluruhan selesai pada awal November 2013," tambahnya. Ini adalah pernyataan resmi pertama Pemerintah Thailand soal deportasi pengungsi Rohingya.
Sejak 2012, ribuan pengungsi Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai salah satu kaum minoritas yang paling teraniaya di dunia, telah melarikan diri dari kekerasan sektarian di bagian barat Myanmar. Mereka menggunakan perahu kayu untuk kabur dari Myanmar.
Banyak dari mereka yang tiba di perairan Thailand, kemudian ditangkap dan dikurung di penjara imigrasi yang penuh sesak. Aktivis Hak Asasi Manusia mengkritik langkah pengembalikan pengungsi Rohingya ke Myanmar.
"Deportasi pengungsi Rohingya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang melarang mengirim kembali pengungsi dan pencari suaka ke tempat di mana mereka dapat menghadapi bahaya dan penganiayaan," kata Sunai Phasuk, seorang peneliti senior kelompok HAM Human Rights Watch.
“Pemerintah Thailand mulai mendeportasi Rohingya pada September lalu melalui pos pemeriksaan perbatasan di provinsi Ranong,” jelas Kepala Imigrasi Nasional Thailand, Letjen Pharnu Kerdlarpphon kepada AFP, Kamis (13/2/2014).
"Proses deportasi keseluruhan selesai pada awal November 2013," tambahnya. Ini adalah pernyataan resmi pertama Pemerintah Thailand soal deportasi pengungsi Rohingya.
Sejak 2012, ribuan pengungsi Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai salah satu kaum minoritas yang paling teraniaya di dunia, telah melarikan diri dari kekerasan sektarian di bagian barat Myanmar. Mereka menggunakan perahu kayu untuk kabur dari Myanmar.
Banyak dari mereka yang tiba di perairan Thailand, kemudian ditangkap dan dikurung di penjara imigrasi yang penuh sesak. Aktivis Hak Asasi Manusia mengkritik langkah pengembalikan pengungsi Rohingya ke Myanmar.
"Deportasi pengungsi Rohingya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang melarang mengirim kembali pengungsi dan pencari suaka ke tempat di mana mereka dapat menghadapi bahaya dan penganiayaan," kata Sunai Phasuk, seorang peneliti senior kelompok HAM Human Rights Watch.
(esn)