Mengaku Nabi Muhammad, pria Inggris divonis mati
A
A
A
Sindonews.com – Hakim pengadilan di Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap Mohammad Asghar, pria berkebangsaan Inggris. Musbabnya, Asghar dituduh melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai Nabi Muhammad.
Vonis mati itu dijatuhkan Kamis lalu. Namun, para aktivis hak asasi manusia menyerukan pembebasan pria Inggris itu yang diketahui mengalami gangguan mental. Asghar ditangkap pada tahun 2010 di Rawalpindi, dekat ibukota Islamabad.
Dia ditangkap, setelah mengaku sebagai Nabi Muhammad dalam surat yang dia dikirim ke berbagai pejabat. Demikian keterangan jaksa Pakistan, Javed Gul, seperti dilansir Daily Mail, Sabtu (25/1/2014). Hukum di Pakistan sangat ketat untuk masalah penistaan agama.
Setidaknya, puluhan orang telah ditangkap atas tuduhan penghujatan terhadap agama. Rata-rata mereka divonis penjara seumur hidup dan vonis mati. Namun, eksekusi mati jarang dilakukan.
Wakil Direktur Amnesty International Asia Pasifik, Polly Truscott, berujar; ”Mohammad Asghar sekarang menghadapi tiang gantungan hanya karena menulis serangkaian surat. Dia tidak layak mendapatkan hukuman itu. Tidak ada yang harus didakwa atas dasar tindakan semacam itu.”
”Undang-undang penghujatan (agama) melemahkan supremasi hukum, dan orang-orang menghadapi tuduhan dengan risiko kematian serta bahaya lain dalam tahanan,” lanjut Truscott.
”Pakistan harus segera membebaskan Mohammad Ashgar dan mereformasi undang-undang penghujatan (agama) untuk memastikan bahwa hal ini tidak akan terjadi lagi,” imbuh dia.
Asghar adalah seorang warga Inggris asal Pakistan. Dia kembali ke Pakistan pada tahun 2010 setelah dirawat karena menderita skizofrenia paranoid di Edinburgh. Demikian keterangan pihak pengacara Asghar.
Vonis mati itu dijatuhkan Kamis lalu. Namun, para aktivis hak asasi manusia menyerukan pembebasan pria Inggris itu yang diketahui mengalami gangguan mental. Asghar ditangkap pada tahun 2010 di Rawalpindi, dekat ibukota Islamabad.
Dia ditangkap, setelah mengaku sebagai Nabi Muhammad dalam surat yang dia dikirim ke berbagai pejabat. Demikian keterangan jaksa Pakistan, Javed Gul, seperti dilansir Daily Mail, Sabtu (25/1/2014). Hukum di Pakistan sangat ketat untuk masalah penistaan agama.
Setidaknya, puluhan orang telah ditangkap atas tuduhan penghujatan terhadap agama. Rata-rata mereka divonis penjara seumur hidup dan vonis mati. Namun, eksekusi mati jarang dilakukan.
Wakil Direktur Amnesty International Asia Pasifik, Polly Truscott, berujar; ”Mohammad Asghar sekarang menghadapi tiang gantungan hanya karena menulis serangkaian surat. Dia tidak layak mendapatkan hukuman itu. Tidak ada yang harus didakwa atas dasar tindakan semacam itu.”
”Undang-undang penghujatan (agama) melemahkan supremasi hukum, dan orang-orang menghadapi tuduhan dengan risiko kematian serta bahaya lain dalam tahanan,” lanjut Truscott.
”Pakistan harus segera membebaskan Mohammad Ashgar dan mereformasi undang-undang penghujatan (agama) untuk memastikan bahwa hal ini tidak akan terjadi lagi,” imbuh dia.
Asghar adalah seorang warga Inggris asal Pakistan. Dia kembali ke Pakistan pada tahun 2010 setelah dirawat karena menderita skizofrenia paranoid di Edinburgh. Demikian keterangan pihak pengacara Asghar.
(mas)