Dokter pengendus jejak Osama bin Laden didakwa bunuh bocah

Sabtu, 23 November 2013 - 14:10 WIB
Dokter pengendus jejak...
Dokter pengendus jejak Osama bin Laden didakwa bunuh bocah
A A A
Sindonews.com – Shakil Afridi, seorang dokter Pakistan yang membantu Amerika Serikat menemukan jejak Osama bin Laden didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang anak. Dia gagal dalam menyelamatkan anak yang dioperasi karena penyakit komplikasi.

Dokter pengendus jejak bekas pentolan al-Qaeda itu kini berada di penjara. Dia menunggu jadwal sidang untuk kasus seorang anak yang meninggal setelah menjalani operasi usus buntu tahun 2006. Dia didugat ibu dari anak laki-laki yang meninggal akibat penyakit komplikasi tersebut.

Tuduhan pembunuhan untuk Afridi muncul, hanya beberapa bulan setelah komisaris pengadilan Pakistan membatalkan klaim atas perannya menemukan jejak Osama bin Laden. Dokter itu pernah dituduh menjalankan percobaan vaksinasi palsu. Dia dijatuhi hukuman 33 tahun penjara pada tahun 2012.

Ibu dari anak itu, Naseeb Gulla, menuduh dokter melakukan operasi yang salah. Gugatan diajukan di Khyber Agency, salah satu dari delapan wilayah kesukuan Pakistan.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan keprihatinan atas tuduhan baru terhadap Afridi. ”Bantuan dokter Afridi dalam mengkonfirmasikan lokasi bin Laden adalah layanan untuk seluruh dunia, dan juga untuk Pakistan yang telah kehilangan orang-orang yang mereka dicintai karena menderita di tangan al-Qaeda , " kata juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Jennifer Psaki, seperti dikutip CNN, Sabtu (23/11/2013).

”Kami menyerukan pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa dokter Afridi mendapat proses pengadilan yang adil atas tuduhan baru ini,” lanjut Psaki.

Pemerintah Pakistan sebelumnya menuduh Afridi bekerja dengan CIA untuk mendirikan sebuah kampanye vaksinasi palsu di Abbottabad. Dalam praktiknya, lanjut tuduhan itu, Afriadi sejatinya mencoba untuk memverifikasi keberadaan Osama bin Laden. Pasukan khusus AS membunuh pendiri al-Qaeda di Abbottabad pada Mei 2011.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7510 seconds (0.1#10.140)