Apatis pada pengadilan, pria Pakistan ini jalan di atas bara

Jum'at, 20 September 2013 - 17:22 WIB
Apatis pada pengadilan,...
Apatis pada pengadilan, pria Pakistan ini jalan di atas bara
A A A
Sindonews.com – Hassan Ahmad nama pria Pakistan ini. Usianya sudah 51 tahun. Dia adalah tersangka kasus pembunuhan. Ahmad, nekat berjalan di atas bara api, demi membuktikan dia tidak bersalah. Aksi nekat itu dia jalani, lantaran sudah tidak percaya dengan sistem peradilan di negaranya.

Jika dalam aksi menantang maut itu, dia terluka atau bahkan tewas, maka dia memang bersalah. Begitu pula sebaliknya. Kedengarannya, kisah Ahmad ini seperti dongeng kolosal. Namun, itu fakta yang terjadi di Pakistan. Dalam aksi itu, Ahmad mendesis, dan hasilnya dia mengangkat tangan setelah melihat kakinya tidak terluka.

Sistem peradilan di Pakistan memang menjadi sorotan. Karena, cenderung menyidang kasus-kasus yang tidak begitu penting. Salah satunya, pengadilan digelar hanya untuk menghukum perempuan, hanya karena jatuh cinta kepada laki-laki yang dianggap tidak pantas.

Dalam kasus pembunuhan, Ahmad yang merasa tidak melakukannya, tidak mempercayai sistem peradilan di negaranya. Dia pun memilih melakukan “pengadilan kuno” yang pernah diterapkan di negara itu pada zaman dulu.

Aksi nekat Ahmad itu, dilakukan beberapa hari lalu. Dalam menjalankan aksinya, wartawan mengabadikannya dalam sebuah video, yang salah satunya diperoleh Reuters. Dalam rekaman itu, Ahmad berjalan di atas bara api beberapa meter di daerah pegunungan kering, daerah sekitar Punjab.

Lebih dari 100 warga suku etnis suku Baluch yang mengenakan turban, menyaksikan “pengadilan” ala Ahmad itu. ”Pada awalnya saya takut, tapi kemudian saya meminta Tuhan untuk diberikan kekuatan. Rasanya seolah arus listrik berlari melalui saya saat saya berjalan menyusuri jalan setapak itu,” kata Ahmad.

”Iman Rakyat dalam sistem jirga (pengadilan suku setempat) berkembang karena memberikan keadilan yang cepat, tidak seperti sistem peradilan Pakistan,” imbuh Ahmad yang membantah berbuat salah dalam kasus pembunuhan tersebut.

Cara pengadilan ala Ahmad itu, juga memicu kritik terhadap peradilan di Pakistan. “Ini adalah kegagalan total sistem peradilan kita, di mana sistem jirgas masih dipegang,” ujar Zohra Yusuf, ketua Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan, kepada Reuters, Jumat (20/9/2013) . ”Mereka memberikan keadilan instan kepada orang-orang, tapi itu memiliki dampak yang serius.”
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)