Pengadilan Tinggi Pakistan tolak petisi soal drone AS
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Tinggi Pakistan pada Rabu (4/9/2013), menolak petisi yang mengupayakan tindakan terhadap serangan pesawat tak berawak (drone) Amerika Serikat (AS) di daerah suku-suku yang ada di negara itu.
Mahkamah Agung Pakistan memutuskan, masalah ini berkaitan dengan pertahanan dan urusan luar negeri dan tidak berada di bawah domain proses peradilan. "Intervensi dalam hal ini akan menjadi pelanggaran konstitusi dan hukum," sebut pernyataan MA Pakistan, seperti dikutip dari Xinhua.
Dua hakim, Tassaduq Hussain Jillani dan Ameer Hani Muslim memutuskan, bahwa isu yang diangkat dalam permohonan konstitusi adalah berkaitan untuk urusan kebijakan luar negeri, pertahanan, dan keamanan negara.
Petisi itu sendiri mengupayakan agar pengadilan mengarahkan Pemerintah Federal untuk memerintahkan Angkatan Bersenjata untuk membela Pakistan melawan agresi eksternal, dalam sebuah referensi terhadap serangan oleh drone AS.
Sekelompok pengacara Pakistan telah mengajukan petisi ini di Mahkamah Agung. Menurut mereka, drone AS telah melanggar kedaulatan Pakistan dan serangan itu harus dihentikan. Mereka juga berpendapat, serangan drone AS merupakan pelanggaran hukum internasional.
Mahkamah Agung Pakistan memutuskan, masalah ini berkaitan dengan pertahanan dan urusan luar negeri dan tidak berada di bawah domain proses peradilan. "Intervensi dalam hal ini akan menjadi pelanggaran konstitusi dan hukum," sebut pernyataan MA Pakistan, seperti dikutip dari Xinhua.
Dua hakim, Tassaduq Hussain Jillani dan Ameer Hani Muslim memutuskan, bahwa isu yang diangkat dalam permohonan konstitusi adalah berkaitan untuk urusan kebijakan luar negeri, pertahanan, dan keamanan negara.
Petisi itu sendiri mengupayakan agar pengadilan mengarahkan Pemerintah Federal untuk memerintahkan Angkatan Bersenjata untuk membela Pakistan melawan agresi eksternal, dalam sebuah referensi terhadap serangan oleh drone AS.
Sekelompok pengacara Pakistan telah mengajukan petisi ini di Mahkamah Agung. Menurut mereka, drone AS telah melanggar kedaulatan Pakistan dan serangan itu harus dihentikan. Mereka juga berpendapat, serangan drone AS merupakan pelanggaran hukum internasional.
(esn)