Bahrain hukum penjara 7 warga Syiah

Rabu, 27 Februari 2013 - 21:59 WIB
Bahrain hukum penjara 7 warga Syiah
Bahrain hukum penjara 7 warga Syiah
A A A
Sindonews.com - Sebuah pengadilan Bahrain pada Rabu (27/2/2013) menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun pada tujuh warga Syiah. Hukuman dijatuhkan, karena para terpidana terbukti bersalah mencoba melakukan pembunuhan terhadap polisi selama aksi protes.

“Para pelaku yang semuanya pria berusia 20 tahun, dengan sengaja berupaya membunuh polisi di Kota Sitra dengan menggunakan bom bensin pada pertengahan Februari tahun lalu,” kata Jaksa Agung Mhanna al-Shayji, seperti dikutip dari bahrainonline.

Dalam aksi kekerasan itu, dua polisi terluka dan sejumlah kendaraan pasukan keamanan dibakar. Putusan pengadilan ini langsung memancing reaksi dari kaum Syiah. Pemimpin oposisi utama Syiah dari blok Al-Wefaq mengatakan, bahwa para tahanan disiksa selama proses interogasi dan pengakuan didapat di bawah paksaan.

Bahrain yang juga sekutu Amerika Serikat terus menerus dilanda aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kaum Syiah negara itu. Demonstrasi berlangsung di desa-desa kaum Syiah di sekitar Ibu Kota Bahrain, Manama.

Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia mengatakan, sekitar 80 orang telah tewas di Bahrain sejak kekerasan pecah pertama kali pada 14 Februari 2011.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6007 seconds (0.1#10.140)