MA Pakistan tunda sidang kasus korupsi PM Ashraf

Kamis, 17 Januari 2013 - 23:04 WIB
MA Pakistan tunda sidang...
MA Pakistan tunda sidang kasus korupsi PM Ashraf
A A A
Sindonews.cmom - Mahkamah Agung Pakistan pada Kamis (17/1/2013), memutuskan untuk menunda persidangan kasus korupsi yang melibatkan Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf. Pengadilan akan dilangsungkan pada 23 Januari mendatang. Sebelumnya, sudah ada perintah penangkapan atas diri PM Ashraf.

Pada awal pekan lalu, Pengadilan Pakistan memerintahkan penangkapan Ashraf dan 15 orang lainnya yang terlibat dalam kasus suap dan korupsi pada Proyek Pembangkit Listrik Rental (RPPs). Saat proyek ini berjalan, Ashraf menjabat sebagai Menteri urusan air dan listrik Pakistan.

Tiga anggota Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Hakim Kepala Iftikhar Muhammad Chaudhary telah memerintahkan Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) untuk menangkap perdana menteri dan menyampaikan laporan pada hari Kamis. Namun, NAB menolak untuk menangkap PM Ashraf, karena adanya cacat dalam laporan investigasinya dan tidak ada cukup bukti.

Kepala NAB, Fasih Bukhari, mengatakan kepada pengadilan, bahwa laporan penyelidikan biro yang diserahkan kepada Mahkamah Agung dalam kasus RPP, tidak akurat. Bukhari juga mengatakan, bahwa petugas investigasi telah bekerja terburu-buru dan tidak memberikan bukti dalam laporan mereka.

“Setelah diamati selama persidangan, bahwa pengadilan telah mengeluarkan perintah bagi semua orang terdakwa dalam kasus ini, dan bukan hanya untuk Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf. NAB berwenang untuk membenarkan, mengapa arahan pengadilan belum diimplementasikan,” ujar Bukhari.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)