Gading gajah Rp6,6 miliar disita di Thailand
Selasa, 17 Juli 2012 - 19:49 WIB
Gading gajah Rp6,6 miliar disita di Thailand
A
A
A
Sindonews.com – Setengah ton gading dari Kenya senilai lebih dari Rp6,6 miliar disita di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand. Petugas bea cukai mengatakan, gading gajah itu tersembunyi dalam sebuah kotak kayu dalam penerbangan dari Kenya menuju Thailand.
Gading gajah asal Kenya yang dikirim ke Thailand biasanya digunakan untuk bahan ukiran atau perhiasan. Bahkan sebagian gading dijual lagi ke negara lain sebagai bahan campuran pengobatan herbal, seperti di China.
Perdagangan gading dilarang di bawah konvensi internasional (Convention on International Trade in Endangered Species (CITES). Pelarangan tersebut dilakukan demi mencegah perburuan gajah yang masih hidup.
Direktur Bea Cukai Bandara Suvarnabhumi, Tawal Rodjit mengatakan, dirinya yakin gading gajah dari Kenya tersebut memang akan dijadikan aksesori. “Barang itu telah dilabeli 'Goods to Declare' sebagai kerajinan tangan," ungkap dia di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, sebagaimana dikutip BBC, Selasa (17/7/2012).
Hukuman bagi perdagangan spesies langka terlarang saat ini mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, penyelundup juga akan dikenakan denda empat kali nilai barang yang disita.
Gading gajah asal Kenya yang dikirim ke Thailand biasanya digunakan untuk bahan ukiran atau perhiasan. Bahkan sebagian gading dijual lagi ke negara lain sebagai bahan campuran pengobatan herbal, seperti di China.
Perdagangan gading dilarang di bawah konvensi internasional (Convention on International Trade in Endangered Species (CITES). Pelarangan tersebut dilakukan demi mencegah perburuan gajah yang masih hidup.
Direktur Bea Cukai Bandara Suvarnabhumi, Tawal Rodjit mengatakan, dirinya yakin gading gajah dari Kenya tersebut memang akan dijadikan aksesori. “Barang itu telah dilabeli 'Goods to Declare' sebagai kerajinan tangan," ungkap dia di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, sebagaimana dikutip BBC, Selasa (17/7/2012).
Hukuman bagi perdagangan spesies langka terlarang saat ini mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, penyelundup juga akan dikenakan denda empat kali nilai barang yang disita.
()