Dapatkah China Dimintai Pertanggungjawaban Hukum atas Pandemi Corona?

Sabtu, 21 Maret 2020 - 16:09 WIB
Dapatkah China Dimintai Pertanggungjawaban Hukum atas Pandemi Corona?
Dapatkah China Dimintai Pertanggungjawaban Hukum atas Pandemi Corona?
A A A
WASHINGTON - Penyembunyian dan pengekangan oleh pemerintah China pada minggu-minggu awal kemunculan virus corona baru, COVID-19, menimbulkan pertanyaan apakah negara adidaya komunis itu dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Umumnya negara-negara seperti China memiliki kekebalan berdaulat dan pemerintah tidak dapat dibawa ke pengadilan reguler atau dimintai pertanggungjawaban terlepas dari perilaku mereka," kata Nitsana Darshan-Leitner, seorang pengacara yang berbasis di Israel yang telah lama mengkhususkan diri dalam menuntut rezim dan negara sponsor teroris atas nama korban pelanggaran hak asasi manusia, kepada Fox News, Sabtu (21/3/2020).

"Namun, sebuah argumen dapat dibuat bahwa seperti dukungan untuk terorisme, yang dapat ditindaklanjuti secara hukum, pemerintah yang terlibat dalam pengabaian dan kelalaian sembrono dan menutupi epidemi yang memiliki potensi untuk menyebar ke seluruh dunia dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum," ujar Darshan-Leitner.

"Menutupi dan tindakan yang disengaja untuk menyembunyikan krisis medis yang mematikan bukanlah (di antara) tindakan yang dilindungi dari negara berdaulat atau para pemimpin yang bertanggung jawab."

Menurut Darshan-Leitner, jika pihak swasta seperti rumah sakit atau petugas kesehatan dari perusahaan kimia telah mengetahui penyakit yang berbahaya dan sangat menular dan kemudian dengan sengaja menutupi keberadaannya dan menyembunyikannya dari publik, mereka jelas akan menghadapi pertanggungjawaban atas tuduhan kriminal.

"Mengapa pemerintah lokal atau nasional harus berbeda? Jelas, China menandatangani perjanjian dan memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk melaporkan virus dan tidak menutupinya," lanjut dia."China tidak bisa disalahkan karena menciptakan virus tetapi karena tidak membunyikan alarm internasional dan berusaha menyembunyikannya dari dunia."
China Mulai Digugat
Tuntutan hukum sudah mulai. Pada hari Kamis, firma hukum The Berman Law Group di Florida mengajukan gugatan class action terhadap Republik Rakyat China (RRC). Mereka menuduh bahwa kegagalan pemerintah China untuk melaporkan penyakit tersebut dan menahannya agar tidak menyebar cepat menciptakan "cawan Petri raksasa".

"RRC dan para tergugat lainnya tahu bahwa COVID-19 berbahaya dan mampu menyebabkan pandemi, namun perlahan-lahan bertindak, secara proverbial menempatkan kepala mereka di pasir, dan/atau menutupinya untuk kepentingan ekonomi mereka sendiri," bunyi dokumen gugatan tersebut.

"Perilaku tergugat telah menyebabkan dan akan terus menyebabkan cedera dan kematian pribadi, serta kerusakan lainnya."

Sebuah penelitian yang dirilis bulan ini oleh University of South Hampton Inggris mengindikasikan bahwa jika pihak berwenang China bertindak tiga minggu lebih awal dari yang mereka lakukan, perkembangbiakan geografis dari patogen akan secara signifikan lebih kecil, dan jumlah kasus akan berkurang sebanyak 95 persen.

Menurut kronologi yang disusun minggu ini oleh Axios, pada 10 Desember pasien pertama yang diketahui di negara itu mulai menghadapi gejala aneh.

Enam hari kemudian, pejabat kesehatan di Wuhan membuat hubungan antara kondisi unik, antara flu dan kaitannya dengan pasar satwa liar di kota Wuhan. Selanjutnya, pihak berwenang baru diberitahu tentang virus baru itu, dan tiga hari kemudian, dua dokter di Wuhan ditegur oleh Partai Komunis China karena menyebarkan informasi tentang penularan virus mirip SARS di grup WeChat.

Kemudian, sebuah pengumuman dibuat bahwa pihak berwenang telah melihat tidak ada bukti yang jelas tentang penularan virus corona ke manusia, yang kemudian diulangi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bahkan ketika kasus-kasus di luar perbatasan China perlahan mulai diidentifikasi.

Hari berikutnya, kasus infeksi COVID-19 pertama di AS diketahui dari orang yang tiba dari Wuhan.

Pada 18 Januari, perjamuan besar Tahun Baru Imlek diizinkan berlangsung di Wuhan, tempat puluhan ribu orang berkumpul dan berpotensi menyebarkan virus secara eksponensial. Ketika penyakit itu berputar tak terkendali selama hari-hari berikutnya, kota Wuhan dan tiga kota lainnya di-lockdown, bahkan ketika daerah lain terus merayakan Tahun Baru Imlek dalam kelompok besar selama beberapa hari.

Namun, banyak suara lain mengatakan bahwa laporan dibuat tentang virus baru beberapa minggu sebelumnya, tetapi secara efektif dibungkam. The Sunday Times of London juga melaporkan bahwa beberapa perusahaan genomik menguji sampel dari pasien yang sakit di Wuhan akhir tahun lalu, dan memberi tahu pemerintah China tentang temuan mereka pada 3 Januari. Ironisnya, pemberitahuan itu hanya dilabeli sebagai lelucon.

Beberapa laporan juga menggarisbawahi bahwa pemerintah mengetahui virus itu sejak November. Menurut South China Morning Post, kasus pertama dicatat pada 17 November di provinsi Hubei, dengan lima kasus baru dilaporkan rata-rata per hari dalam minggu-minggu sesudahnya.

Juliya Arbisman, seorang pakar sengketa internasional dan mitra di firma hukum Diamond McCarthy yang bermarkas di New York, mengindikasikan bahwa ada kemungkinan luas di bawah hukum internasional, terutama hukum perdagangan, untuk State-to-State (Negara-ke-Negara) dan klaim investor individu terhadap negara.

"Ini mungkin bermuara pada kemampuan mekanisme hukum yang sudah ada sebelumnya untuk menangani pertanyaan-pertanyaan modern semacam ini," katanya. "Ada juga kasus yang cukup jelas bagi negara-negara yang mendesak China untuk menghormati kewajibannya di bawah CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah) untuk menghentikan orang dari berdagang dan memakan spesies yang terancam punah, yang memungkinkan 19 orang terinfeksi COVID-19 pada awalnya."

Diyakini virus corona baru lahir dari pasar grosir makanan laut di kota Wuhan, di mana pasar hewan hidup yang diatur dengan buruk bercampur dengan perdagangan satwa liar. Kondisi itu menciptakan lingkungan bagi virus untuk berubah dari inang hewan ke populasi manusia.

Penasihat Keamanan Nasional AS Robert O'Brien, merujuk pada dokter yang disensor China, telah mengklaim bahwa penyembunyian Beijing pada tahap awal merugikan masyarakat dunia dua bulan dan memperburuk "kerusakan" internasional. Selain itu, anggota Komite Urusan Luar Negeri Parlemen AS, Michael McCaul, telah menyebutnya sebagai salah satu yang terburuk dalam sejarah manusia.

"Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) adalah aturan yang harus mencegah keadaan darurat kesehatan masyarakat domestik menjadi masalah internasional. Undang-undang kesehatan global ini mewajibkan negara-negara anggota untuk memberi tahu WHO tentang peristiwa yang mungkin merupakan 'darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional'," kata Ivana Stradner, ahli hukum internasional dan keamanan nasional di American Enterprise Institute (AEI). "Keterlambatan China dalam melaporkan wabah itu melanggar hukum internasional."

Dari pandangannya, negara-negara dapat menuntut China di depan pengadilan internasional karena melanggar kewajibannya untuk melaporkan wabah virus corona di bawah IHR.

"Perilaku China adalah ancaman bagi keamanan global dan merupakan pelanggaran Bab VII Piagam PBB, yang memberi wewenang kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan guna 'mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional'," kata Stradner. "Negara, dan AS khususnya, dapat bereaksi terhadap wabah virus corona dengan menerapkan prinsip pertahanan diri."

David Matas, seorang pengacara hak asasi manusia, pengungsi dan imigrasi internasional yang berbasis di Kanada menekankan bahwa China, sebagai State Party, adalah tambahan bagi Beijing tunduk pada Konvensi Senjata Biologis.

"Konvensi menyatakan dalam Pasal I bahwa setiap 'state party' pada Konvensi ini tidak pernah dalam keadaan apa pun mempertahankan mikroba atau agen biologis lainnya, atau racun apa pun asal atau metode produksinya, dari jenis dan dalam jumlah yang tidak memiliki pembenaran untuk profilaksis, perlindungan atau tujuan damai lainnya," katanya.

"Dalam pandangan saya, non-pelaporan adalah bentuk retensi yang melanggar Konvensi. Amerika Serikat juga merupakan negara pihak dalam perjanjian. Jika AS mendapati China bertindak melanggar kewajibannya yang berasal dari ketentuan Konvensi oleh keterlambatannya dalam melaporkan virus corona, AS dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Keamanan (PBB)."

Para pemimpin China telah memulai kampanye keras untuk menyalahkan pihak lain, bahkan sampai sejauh menyindir virus itu dibawa ke Wuhan oleh militer AS.

Permintaan oleh Amerika Serikat dan badan-badan global lainnya untuk menyelidiki asal mula wabah mematikan di China sejauh ini telah ditolak oleh Beijing, yang dengan tegas membantah melakukan kesalahan penanganan wabah tersebut.

Darshan-Leitner lebih lanjut menekankan bahwa dalam pandangannya, itu adalah "pelanggaran besar-besaran terhadap tugas dan hukum kebiasaan internasional", dan bahwa suatu kasus berpotensi dapat diajukan ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICJ) jika terbukti ada penyembunyian oleh individu tingkat tinggi.

"ICJ dibuat sebagai forum bagi negara-negara yang percaya bahwa mereka telah terluka parah dan memiliki penyebab tindakan terhadap negara-negara lain untuk dapat mencari ganti rugi. Ini akan menjadi kasus klasik dari tindakan sembrono dari satu pemerintahan yang berdampak dan sangat merugikan negara-negara di seluruh dunia," katanya.

"Masalahnya adalah China harus setuju untuk memiliki kasus yang didengar oleh ICJ, dan dengan begitu banyak nyawa, begitu banyak triliunan dolar dalam kerusakan dan kehancuran ekonomi global yang disebabkan virus corona, Beijing tidak akan pernah setuju untuk memiliki kasus yang didengar di sana."

Titus Nichols, seorang pengacara federal, dan profesor di Fakultas Hukum Universitas Georgia, berpendapat bahwa, di bawah kebiasaan internasional, pemerintah asing kebal terhadap tuntutan hukum dari warga negara. Namun, masing-masing keluarga berpotensi mengajukan gugatan terhadap pemerintah China di bawah Foreign Sovereign Immunities Act of 1976 (FSIA).

"Undang-undang itu adalah sarana utama untuk mengajukan gugatan terhadap kedaulatan asing atau agen dan perangkatnya," katanya.

Tetapi bahkan jika gugatan sebuah keluarga berhasil, dan kompensasi finansial diperintahkan dibayarkan, mengklaim uang dari China akan menjadi tantangan yang berat.

"Menuntut pemerintah karena salah menangani sesuatu seperti virus corona sepertinya tidak akan menjadi tuntutan hukum yang menang di hampir semua negara di dunia," kata Dan Harris, pendiri firma hukum internasional, Harris Bricken.

Dia menegaskan bahwa pembayaran terlepas dari apa pun alasannya itu sulit. "Pemerintah China tidak memiliki banyak aset di luar China dan pengadilan di sana tidak akan membiarkan Anda mengejar aset pemerintah China di China. Perusahaan milik negara China memiliki aset di luar China, tetapi sebagian besar negara menghitungnya secara berbeda."

Selain itu, masalah siapa dan siapa yang tidak bersalah atas eksaserbasi virus corona masih diperdebatkan.

"Ada bukti bahwa China mengambil langkah-langkah untuk mencegah pengetahuan tentang virus itu dibagikan," imbuh Nichols. "Namun, China tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan orang Amerika yang menolak untuk memerhatikan pemerintah dan terus menyebarkan virus."
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5706 seconds (0.1#10.140)