India Eksekusi Gantung Empat Pria Pemerkosa Nirbhaya

Jum'at, 20 Maret 2020 - 11:15 WIB
India Eksekusi Gantung Empat Pria Pemerkosa Nirbhaya
India Eksekusi Gantung Empat Pria Pemerkosa Nirbhaya
A A A
NEW DELHI - Otoritas hukum India, pada Jumat (20/3/2020), mengeksekusi mati empat pria dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi di sebuah bus di New Delhi pada tahun 2012. Keempat pria itu dieksekusi dengan cara digantung.

Kasus pemerkosaan terhadap perempuan muda yang dijuluki sebagai "Nirbhaya" itu telah mengejutkan dunia dan mempermalukan India atas catatan mengerikannya terkait kejahatan terhadap perempuan. Kasus inilah yang memicu demo besar di seluruh negeri tahun 2012 silam.

Keempat terpidana mati dieksekusi saat fajar di penjara Tihar, di pinggiran New Delhi. Empat stasiun televisi setempat melaporkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Ratusan polisi, seperti dikutip Reuters, dikerahkan di luar gedung penjara untuk mengendalikan kerumunan massa yang bergembira menyambut pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

Kejahatan itu terjadi pada malam 16 Desember 2012. Korban dijuluki "Nirbhaya" oleh pers India, yang dalam bahasa lokal bermakna "yang tak kenal takut". Julukan disematkan karena hukum India melarang pengungkapan nama korban pemerkosaan.

Enam pria ditangkap atas serangan terhada korban. Seorang tersangka, Ram Singh, ditemukan tewas di sel penjara pada Maret 2013, setelah bunuh diri. Tersangka lain, yang berusia 17 tahun pada saat itu, dibebaskan pada tahun 2015 setelah menjalani tiga tahun penjara.

Instruktur olahraga empat cabang Vinay Sharma, pembersih bus Akshay Thakur, penjual buah Pawan Gupta dan pria pengangguran Mukesh Singh dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan jalur cepat pada 2013. Mereka berempatlah yang hari ini digantung.

Pada tahun 2017, Mahkamah Agung menguatkan hukuman mati terhadap empat pria tersebut, di mana hakim menyatakan kejahatan mereka memenuhi standar "paling langka dari yang langka" yang diperlukan untuk membenarkan hukuman mati di India.

Presiden India menolak permohonan grasi dari para terpidana mati, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan mereka untuk peninjauan ulang hukuman mati.

Korban saat kejadian diserang di bus yang melaju dan dibiarkan tak berdaya di pinggir jalan. Korban adalah seorang mahasiswa fisioterapi berusia 23 tahun. Dia sempat bertahan hidup selama dua minggu sebelum meninggal karena luka-lukanya. Dia meninggal di sebuah rumah sakit di Singapura, di mana dia dipindahkan dalam upaya putus asa untuk menyelamatkan nyawanya.

Kemarahan atas kematiannya menyebabkan India mengeluarkan undang-undang baru yang keras terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk hukuman mati.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5845 seconds (0.1#10.140)