Guru Perempuan AS 'Gituan' dengan Siswa yang Dia Cekoki Ganja

Rabu, 19 Februari 2020 - 16:06 WIB
Guru Perempuan AS Gituan...
Guru Perempuan AS 'Gituan' dengan Siswa yang Dia Cekoki Ganja
A A A
CHICAGO - Seorang guru perempuan Chicago Public School (CPS) di Amerika Serikat (AS) didakwa melakukan tindakan kriminal pelecehan seksual setelah melakukan hubungan seks dengan seorang siswa lelaki 13 tahun. Korban sebelumnya diberi teh ganja dan permen yang mengandung ganja oleh terdakwa.

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua di Sekolah Dasar Albany Park dan sekolah lain yang masuk zona atau distrik CPS.

Sara Damyan, 33, dilaporkan sudah diberhentikan sebagai guru. Dia telah muncul di sidang perdana di pengadilan Cook County pada hari Selasa (18/2/2020).

Menurut jaksa penuntut, korban pertama kali ditemui terdakwa di bekas sekolahnya, Sekolah Dasar Volta, pada awal 2019.

Jaksa mengatakan Damyan mengundang siswa itu ke rumahnya di blok 2400 N. Kedzie. Di rumah itulah terdakwa memberi korban teh ganja dan permen Gummy Bears yang mengandung ganja. Setelah itu, terdakwa melakukan hubungan intim dengan korban.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan hal serupa lagi pada korban pada hari berikutnya.

Setelah bercumbu dengan siswa tersebut, kata jaksa, Damyan memberi tahu seorang teman tentang apa yang terjadi. Dari pengakuan itulah, Damyan dilaporkan ke polisi.

"Keselamatan siswa kami adalah prioritas utama distrik tersebut dan distrik tersebut segera membebastugaskan karyawannya dari posisinya pada Maret 2019 sebagai tanggapan atas tuduhan serius," kata juru bicara CPS James Gherardi dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip NBC Chicago, Rabu (19/2/2020).

"Distrik akan memberikan dukungan kepada komunitas sekolah dan kami akan terus mendukung sepenuhnya penegakan hukum dan (mendukung) Kantor Kejaksaan selama proses pidana," lanjut pernyataan tersebut.

"Setelah dugaan itu dibawa ke pimpinan sekolah dan pejabat distrik pada musim semi bulan Maret 2019, CPS memberhentikan karyawan dari posisinya bekerja dan memulai penyelidikan. Individu belum kembali ke posisinya bekerja dengan anak-anak sekolah sejak dibebastugaskan pada Maret 2019 dan tidak lagi dipekerjakan di CPS pada September 2019," ujarnya.

Menurut para pejabat berwenang setempat, Damyan bisa menghabiskan empat hingga 15 tahun di penjara jika terbukti bersalah. Dia dijadwalkan dibawa kembali ke pengadilan pada bulan Maret 2020.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)