Kemlu: WNI di Diamond Cruise Bisa Pulang Setelah Masa Karantina Usai

Senin, 17 Februari 2020 - 15:25 WIB
Kemlu: WNI di Diamond Cruise Bisa Pulang Setelah Masa Karantina Usai
Kemlu: WNI di Diamond Cruise Bisa Pulang Setelah Masa Karantina Usai
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menuturkan, para warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal pesiar Diamod Cruise dapat kembali ke tanah air saat masa karantina usai. Setidaknya terdapat 75 WNI di dalam kapal pesiar tersebut.

Kapal pesiar Diamond Princess ditempatkan di bawah karantina selama 14 hari sejak awal Februari setelah seorang mantan penumpang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Masa karantina kapal itu dijadwalkan akan berakhir pada tengah pekan ini.

"Kalau sudah selesai masa karantina, mereka boleh pulang ke Indonesia," kata Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha kepada Sindonews pada Senin (17/2/2020).

Ketika ditanya apakah para WNI tersebut akan dipulangkan oleh pemerintah atau mereka akan pulang secara mandiri, Judha menuturkan perusahaan yang memperkerjakan mereka di kapal pesiar itu siap untuk membiayai pemulangan. "Pihak perusahaan sudah siap memulangkan. Kita bantu fasilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah telah mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana evakuasi WNI di Diamond Cruise. Ini karena para WNI tersebut memilih untuk bertahan hingga masa karantina selesai.

"Tidak (ada rencana evakuasi). Dari komunikasi mereka dengan pihak Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Tokyo, mereka memilih untuk menyelesaikan karantina di kapal tersebut," ungkapnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3630 seconds (0.1#10.140)