KBRI Singapura Benarkan Satu WNI Terinfeksi Virus Corona
A
A
A
JAKARTA - Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Singapura membenarkan satu warga negara Indonesia terinfeksi virus Corona. WNI berusia 44 tahun itu bekerja sebagai pekerja migran dan tidak memiliki riwayat bepergian ke China.
"WNI tersebut merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang juga telah sebelumnya ditetapkan positif coronavirus," kata KBRI dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Selasa (4/2/2020).
"WNI tersebut saat ini ditangani Tim Medis Singapore General Hospital," sambung pernyataan itu.
KBRI Singapura menyatakan telah menerima konfirmasi lisan dari Ministry of Health Singapura atau Kementerian Kesehatan Singapura.
"Namun dikarenakan Personal Data Protection Act, identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan. KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut," jelas KBRI.
Dalam kesempatan itu, KBRI juga memberikan imbauan kepada WNI yang ada di Singapura.
"Kami imbau untuk seluruh WNI yang berada di Singapura diharapkan dapat tetap waspada, menjaga kesehatan dan kebersihan, dan memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui jalur resmi Ministry of Health https://www.moh.gov.sg/2019-ncov-wuhan" demikian pernyataan KBRI Singapura.
Diwartakan sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terinfeksi virus Corona di Singapura. Ia adalah satu dari enam kasus baru penyakit yang terdeteksi di negara tersebut. Singapura juga mengkonfirmasi kasus pertama penularan virus Corona secara lokal.
WNI tersebut melaporkan timbulnya gejala virus Corona pada hari Minggu lalu dan tidak meninggalkan rumahnya sampai ia dirawat di Rumah Sakit Umum Singapura (SGH) pada hari berikutnya.
"WNI tersebut merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang juga telah sebelumnya ditetapkan positif coronavirus," kata KBRI dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Selasa (4/2/2020).
"WNI tersebut saat ini ditangani Tim Medis Singapore General Hospital," sambung pernyataan itu.
KBRI Singapura menyatakan telah menerima konfirmasi lisan dari Ministry of Health Singapura atau Kementerian Kesehatan Singapura.
"Namun dikarenakan Personal Data Protection Act, identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan. KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut," jelas KBRI.
Dalam kesempatan itu, KBRI juga memberikan imbauan kepada WNI yang ada di Singapura.
"Kami imbau untuk seluruh WNI yang berada di Singapura diharapkan dapat tetap waspada, menjaga kesehatan dan kebersihan, dan memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui jalur resmi Ministry of Health https://www.moh.gov.sg/2019-ncov-wuhan" demikian pernyataan KBRI Singapura.
Diwartakan sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terinfeksi virus Corona di Singapura. Ia adalah satu dari enam kasus baru penyakit yang terdeteksi di negara tersebut. Singapura juga mengkonfirmasi kasus pertama penularan virus Corona secara lokal.
WNI tersebut melaporkan timbulnya gejala virus Corona pada hari Minggu lalu dan tidak meninggalkan rumahnya sampai ia dirawat di Rumah Sakit Umum Singapura (SGH) pada hari berikutnya.
(ian)