Pengadilan Internasional: Rohingya Hadapi Ancaman Genosida

Kamis, 23 Januari 2020 - 23:32 WIB
Pengadilan Internasional:...
Pengadilan Internasional: Rohingya Hadapi Ancaman Genosida
A A A
THE HAGUE - Pengadilan Internasional PBB memutuskan bahwa Rohingya menghadapi ancaman genosida yang nyata dan berkelanjutan di Myanmar. Pengadilan Internasional pun memerintahkan pemerintah Myanmar untuk melaksanakan langkah-langkah darurat sementara untuk melindungi Rohingya di dalam negeri.

"Langkah-langkah sementara harus dilaksanakan untuk melindungi minoritas Muslim Rohingya di Myanmar selama tahap sidang berikutnya," kata Pengadilan Internasional (ICJ) seperti dikutip dari Deutsche Welle, Kamis (23/1/2020).

Pengadilan Internasional juga memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi atas kasus genosida dan sidang selanjutnya dapat dilanjutkan.

Hakim ketua Abdulqawi Ahmed Yusuf mengatakan Myanmar harus mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah semua perwiranya dari semua tindakan yang dijelaskan oleh konvensi genosida.

"Ini termasuk membunuh anggota kelompok dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian," katanya.

"Panel hakim juga berpendapat bahwa Rohingya di Myanmar tetap sangat rentan," imbuh Yusuf.

Myanmar diharuskan untuk melaporkan kembali ke ICJ dalam waktu empat bulan dan kemudian setiap enam bulan sampai setelah kasus lengkap didengar. Untuk diketahui, mendengar kasus lengkap bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Putusan ICJ sejatinya mengikat, namun ia tidak memiliki kekuatan untuk menerapkan langkah-langkah sementara di Myanmar.

Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dengan tegas menolak klaim genosida.

"Pengungsi Rohingya melakukan pelanggaran berlebihan dan Myanmar adalah korban narasi tidak berdasar oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia dan penyelidik PBB," tulisnya dalam sebuah artikel opini yang diterbitkan di Financial Times yang berbasis di Inggris sebelum keputusan itu dibacakan.

Sebelumnya pada hari Senin, Panel Komisi Penyelidikan Independen (ICOE) menemukan bahwa meskipun pasukan keamanan Myanmar bersalah atas pelanggaran besar, namun tidak ada bukti genosida.

Gambia menyeret Myanmar ke Pengadilan Internasional atas tuduhan melakukan genosida pada tahun 2017 atas tindakan kerasnya terhadap Rohingya. Tindakan itu menyebabkan 700 ribu orang melarikan diri ke Bangladesh dan ribuan etnis Rohingya terbunuh dan diperkosa serta desa-desa Rohingya di bakar. (Baca: Gambia: Pengadilan Internasional Harus Hentikan Genosida di Myanmar )

Peta, gambar satelit, dan foto grafik digunakan sebagai bukti selama sidang selama sebulan. Jaksa mengatakan ini merupakan kampanye genosida, melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Myanmar menganggap Rohingya sebagai "orang Bengali" dari negara tetangga Bangladesh, meskipun mereka telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi. Hampir semua etnis Rohingya ditolak kewarganegaraannya di negara itu sejak disahkannya undang-undang kewarganegaraan Myanmar tahun 1982, membuat mereka tidak memiliki kewarganegaraan.

Pada Agustus 2017, militer Myanmar melancarkan apa yang disebutnya kampanye pembersihan di negara bagian Rakhine utara sebagai tanggapan atas serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya.

Aung San Suu Kyi telah berulang kali membela tindakan negaranya, dengan mengatakan pasukan militer menanggapi serangan gerilyawan Rohingya.
(ian)
Berita Terkait
Sebut Tentaranya Diancam,...
Sebut Tentaranya Diancam, Myanmar Bantah Pengakuan Kekejaman Rohingya
Pengakuan Tentara Myanmar...
Pengakuan Tentara Myanmar Soal Pembantaian Rohingya: Bunuh Mereka Semua
Pendekatan Rasional...
Pendekatan Rasional terhadap Krisis Rohingya
Agama Warga Negara Bagian...
Agama Warga Negara Bagian Rakhine Myanmar dan Persentasenya
1.600 Rohingya Dipindah...
1.600 Rohingya Dipindah ke Pulau Terpencil, Ada yang Mengaku Dipaksa
India Deportasi Lebih...
India Deportasi Lebih dari 150 Pengungsi Rohingya ke Myanmar
Berita Terkini
Mampukah PM Singapura...
Mampukah PM Singapura Lawrence Wong Lepas dari Bayang-bayang Dinasti Lee Kuan Yew?
1 jam yang lalu
4 Alasan Australia Sangat...
4 Alasan Australia Sangat Takut dengan Isu Putin Ingin Gunakan Pangkalan Militer di Papua
4 jam yang lalu
Australia Protes ke...
Australia Protes ke Indonesia Terkait Rusia Minta Gunakan Pangkalan Militer di Papua
5 jam yang lalu
Panglima Militer Israel...
Panglima Militer Israel Sebut Tujuan Perang Gaza Tidak Akan Tercapai, Ini 3 Pemicunya
6 jam yang lalu
Siapa Syekh Mishary?...
Siapa Syekh Mishary? Imam Kuwait yang Pernah Mengkritik Hamas dan Selalu Memuji Raja Salman
6 jam yang lalu
Uni Eropa Larang Calon...
Uni Eropa Larang Calon Anggotanya Rayakan Kemenangan Perang Dunia II di Moskow
8 jam yang lalu
Infografis
Jerman Persiapkan Anak-anak...
Jerman Persiapkan Anak-anak Hadapi Krisis Perang Dunia III
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved