Belanda Mulai Berlakukan Larangan Burqa dan Niqab

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 01:22 WIB
Belanda Mulai Berlakukan...
Belanda Mulai Berlakukan Larangan Burqa dan Niqab
A A A
AMSTERDAM - Larangan menggunakan pakaian yang menutupi wajah, seperti burqa dan niqab, di gedung-gedung publik dan transportasi massal mulai berlaku di Belanda. Diperkirakan antara 100 hingga 400 perempuan mengenakan burqa atau niqab di negara Eropa yang berpenduduk 17 juta orang itu.

"Mulai sekarang, mengenakan pakaian yang menutupi wajah dilarang di fasilitas pendidikan, institusi publik dan bangunan, serta rumah sakit dan transportasi umum," kata Kementerian Dalam Negeri Belanda dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (2/8/2019).

Larangan ini juga berlaku untuk penutup wajah lainnya seperti helm wajah penuh (full face) atau balaclava. Undang-undang yang memuat larangan ini telah disahkan pada Juni tahun lalu setelah lebih dari satu dekade menjadi perdebatan politik.

Petugas keamanan sekarang diminta untuk memberi tahu orang-orang dengan pakaian yang menutupi wajah untuk menunjukkan wajah mereka. Jika menolak, mereka dapat ditolak aksesnya ke gedung-gedung publik dan didenda USD165.

Namun tidak jelas seberapa keras hukuam tersebut ditegakkan. Sektor transportasi umum mengatakan mereka tidak akan berhenti dan menurunkan seorang perempuan yang mengenakan burqa karena hal itu akan menyebabkan penundaan perjalanan. Sektor rumah sakit juga mengatakan mereka akan tetap merawat pasien terlepas dari apa yang mereka kenakan.

Kedua sektor itu mengatakan penegakan hukum diserahkan sepenuhnya kepada polisi.

Sementara itu kelompok Muslim dan hak asasi manusia telah menyuarakan sikap oposisi terhadap undang-undang itu yang secara resmi disebut "larangan parsial pada pakaian yang menutupi wajah".

Partai Nida, partai politik Islam di Rotterdam, mengatakan akan membayar denda bagi siapa pun yang tertangkap melanggar larangan itu dan telah membuka rekening di mana orang dapat menyetorkan uangnya.

Pemimpin partai Nida, Nourdin el-Ouali mengatakan, pelarangan itu memiliki konsekuensi yang jauh karena menimbulkan "pelanggaran serius" untuk kebebasan beragama dan kebebasan bergerak.

"Mereka tidak akan diizinkan naik metro, bus, atau trem ketika hukum dipatuhi. Mereka tidak bisa pergi ke rumah sakit, mereka tidak bisa pergi ke halaman sekolah, mereka tidak bisa melapor ke kantor polisi," katanya seperti dikutip situs web berita Hart van Nederland.

"Untuk 17 juta orang Belanda, pertanyaannya adalah - masalah apa yang sebenarnya kita selesaikan di sini?" Ouali bertanya, mencatat hanya beberapa ratus wanita mengenakan niqab atau burqa di Belanda.

"Ini adalah bagian minimal. Seringkali wanita yang, ketika Anda berbicara dengan mereka, menunjukkan bahwa mereka (mengenakan niqab, burqa) bagian dari kepercayaan agama mereka," jelasnya.

Ouali mengatakan dia takut orang akan merasa mereka bisa mengambil hukum ke tangan mereka sendiri ketika mereka melihat seseorang mengenakan niqab atau burqa.

"Bahwa mereka akan berpikir, 'Saya berhak dalam hak saya ketika saya menempatkan seseorang seperti itu langsung ke tanah dan memanggil polisi'," katanya.

Pada hari Rabu, sebuah editorial di surat kabar konservatif Algemeen Dagblad memicu kemarahan setelah menerbitkan sebuah penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika seseorang terlihat mengenakan pakaian yang dilarang. Kiatnya termasuk melakukan penangkapan warga.

Belum ada laporan tentang siapa yang telah didenda di bawah undang-undang yang baru ini.

Anggota parlemen anti-Islam Geert Wilders, yang mengusulkan pelarangan cadar yang menutupi wajah pada tahun 2005, menyambut baik penerapan larangan terbatas ini. Ia menyebutnya sebagai "hari bersejarah" dan menyerukan agar larangan itu diperluas untuk mencakup jilbab.

"Saya percaya kita sekarang harus mencoba untuk membawanya ke langkah berikutnya," kata Wilders kepada kantor berita The Associated Press dalam sebuah wawancara telepon.

"Langkah selanjutnya untuk memastikan jilbab bisa dilarang di Belanda juga," cetusnya.

Pemerintah Belanda bersikeras bahwa larangan parsial tidak menargetkan agama apa pun dan bahwa orang bebas untuk berpakaian seperti yang mereka inginkan.

Hukum Belanda tidak melarang pemakaian burqa di jalan, tidak seperti larangan Prancis yang diberlakukan pada tahun 2010. Belgia, Denmark dan Austria juga memiliki hukum yang serupa.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0700 seconds (0.1#10.140)