Pemerintah Selandia Baru Mulai Beli Kembali Senjata Warga

Jum'at, 21 Juni 2019 - 08:06 WIB
Pemerintah Selandia...
Pemerintah Selandia Baru Mulai Beli Kembali Senjata Warga
A A A
WELLINGTON - Pemerintah Selandia Baru meluncurkan program pembelian kembali senjata semiotomatis yang telah dilarang dari warganya. Program bernilai ratusan juta dolar ini akan dilaksanakan selama enam bulan. Senjata semiotomatis itu dilarang penjualannya setelah serangan di dua masjid di Kota Christchurch.

Menteri Keuangan (Menkeu) Selandia Baru Grant Robertson dan Menteri Kepolisian Stuart Nash menjelaskan bahwa dana USD135,97 juta telah dianggarkan untuk mengganti rugi warga yang sudah memiliki senjata tersebut. Warga akan menerima hingga 95% dari harga asli pembelian senjata tersebut sebelumnya. Warga memiliki waktu hingga 20 Desember untuk menyerahkan senjata tersebut.

“Kepolisian telah merinci berbagai rencana untuk langkah selanjutnya, untuk mengumpulkan senjata itu dari masyarakat. Ini akan menjadi latihan logistik besar dan diperkirakan berlangsung dalam pertengahan Juli,” papar Nash, dilansir Reuters. Parlemen telah menyetujui reformasi undang-undang (UU) senjata dengan voting 119 suara mendukung dibandingkan 1 suara menolak pada April lalu.

Perubahan UU senjata itu merupakan yang pertama kali dalam puluhan tahun. Voting perubahan UU itu dilakukan kurang dari sebulan setelah penembakan massal yang menewaskan 51 orang dalam serangan di Christchurch. UU baru itu melarang sirkulasi dan penggunaan sebagian besar senjata semiotomatis, suku cadang yang mengubah senjata menjadi senjata semiotomatis, magazin dengan kapasitas tertentu, dan beberapa senapan.

UU senjata telah memberi standar lisensi senjata kategori A mencakup semiotomatis terbatas pada tujuh tembakan. Kepolisian memperkirakan sekitar 14.300 senjata semiotomatis ala militer akan dicakup dalam UU baru, meski pemerintah menyatakan sulit untuk memprediksi jumlah pastinya. Hampir 700 senjata telah diserahkan sebelum program kompensasi itu diluncurkan dan hampir 5.000 senjata telah didaftarkan oleh pemiliknya pada kepolisian saat mereka menunggu pengumpulan.

“Ada ketidakpastian yang tinggi sekitar biaya apa pun, kurangnya informasi untuk sejumlah barang yang dilarang, tipe dan kondisinya,” ungkap Menkeu Robertson yang menambahkan perkiraan lebih baik untuk total biaya dapat dilakukan saat pembelian kembali dilakukan dan pemerintah akan menambah jumlah dana jika diperlukan.

Pemerintah juga telah mulai bekerja untuk amandemen UU senjata kedua untuk menangani berbagai isu terkait pendaftaran senjata dan lainnya. Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern menjelaskan bahwa pemerintahannya akan mengumumkan rencana untuk UU itu dalam beberapa pekan mendatang. Dengan populasi hanya di bawah 5 juta jiwa, Selandia Baru menjadi tempat bagi sekitar 1,5 juta senjata.

Jumlah tersebut menempatkan negara itu pada peringkat tertinggi ke-17 untuk kepemilikan senjata sipil di dunia, menurut Small Arms Survey. Sementara seorang pria Selandia Baru divonis penjara 21 bulan karena menyebarkan video pembantaian di dua masjid di Christchurch. Radio New Zealand melaporkan, Philip Arps, 44, mengaku bersalah untuk dua dakwaan penyebaran materi tidak menyenangkan setelah membagi salinan video livestream dengan sekitar 30 orang.

Arps juga membagi video yang telah dimodifikasi untuk menambah jumlah jasad pada gambar pembantaian itu. “Hakim Pengadilan Distrik Christchurch Stephen O'Driscoll menyatakan Arps dimintai pendapatnya tentang video itu dan dia menjawab video itu mengagumkan,” papar laporan Radio New Zealand.

“Jelas dari semua materi sebelum saya bahwa Anda memiliki pendapat kuat dan tidak menyesal terhadap komunitas Muslim,” papar Hakim O'Driscoll saat membacakan vonis di pengadilan. Pemerintah Selandia Baru melarang penyebaran video pembantaian itu dengan ancaman hukuman penjara hingga 14 tahun.

Arps yang mengaku sebagai supremasi kulit putih itu pernah didakwa dalam kasus perilaku menyerang dan didenda USD543 pada 2016 setelah dia mengirim kepala babi berdarah ke masjid Al Noor, menurut dokumen pengadilan. Masjid Al Noor adalah salah satu dari dua masjid yang menjadi target serangan pada Maret lalu. Pekan lalu, warga Australia Brenton Tarrant menyatakan tidak bersalah atas 92 dakwaan terkait pembunuhan di dua masjid tersebut. Dia akan diadili pada Mei tahun depan.
(don)
Berita Terkait
Angkat Keberagaman,...
Angkat Keberagaman, Ardern Tunjuk Wanita Maori Bertato hingga Pria Gay Dalam Kabinetnya
Bulan Depan, Selandia...
Bulan Depan, Selandia Baru Kembali Gelar Turnamen Tenis
Pelaku Penembakan Polisi...
Pelaku Penembakan Polisi Selandia Baru Tertangkap
Selandia Baru Heboh,...
Selandia Baru Heboh, Kelelawar Menangkan Kontes Burung Tahunan
Tersesat, Pinguin Antartika...
Tersesat, Pinguin Antartika Ini Berenang 3.000 km ke Selandia Baru
Negara Paling Damai...
Negara Paling Damai di Tahun 2022 Menurut Global Peace Index
Berita Terkini
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
1 jam yang lalu
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
2 jam yang lalu
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
3 jam yang lalu
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
4 jam yang lalu
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
5 jam yang lalu
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
6 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved