Snowden Sebut Penangkapan Assange Momen Kelam Kebebasan Pers

Jum'at, 12 April 2019 - 02:26 WIB
Snowden Sebut Penangkapan Assange Momen Kelam Kebebasan Pers
Snowden Sebut Penangkapan Assange Momen Kelam Kebebasan Pers
A A A
MOSKOW - Whistleblower NSA, Edward Snowden, mengecam penangkapan pendiri situs WikiLeaks Julian Assange. Hal itu diungkapkannya dalam serangkaian tweet yang mengkritik pengusiran Assange dari Kedutaan Besar Ekuador di London, Inggris.

Snowden, yang mendapatkan suaka politik dari Rusia setelah membocorkan informasi rahasia NSA pada 2013, menyebut penangkapan Assange sebagai momen gelap kebebasan pers.

"Gambaran terhadap duta besar Ekuador yang mengundang polisi rahasia Inggris ke kedutaan untuk menyeret penerbit - suka atau tidak - pemenang penghargaan jurnalisme keluar dari gedung akan berakhir di buku-buku sejarah," tweet Snowden tweet kepada hampir 4 juta pengikutnya.

"Kritikus Assange mungkin bersorak, tapi ini adalah momen gelap untuk kebebasan pers," imbuhnya seperti dikutip dari New York Post, Jumat (12/4/2019).

Mantan kontraktor NSA berusia 35 tahun itu juga mempertimbangkan tuduhan dakwaan yang menuduh Assange mencoba meretas komputer Pentagon bersama mantan analis intelijen Angkatan Darat AS Chelsea Manning.

"Kelemahan tuduhan AS terhadap Assange mengejutkan," kata Snowden.

"Tuduhan dia mencoba (dan gagal?) untuk membantu memecahkan kata sandi selama laporan mereka yang terkenal di dunia telah terbuka selama hampir satu dekade: itu adalah tuntutan yang Departemen Kehakiman era Obama menolak untuk dituduhkan (kepada Assange), dengan mengatakan itu membahayakan jurnalisme," tukasnya.

Pendiri situs pembocor rahasia WikiLeaks, Julian Assange, ditangkap kepolisian London, Inggris, setelah suakanya dicabut pemerintah Ekuador. Assange telah berada di Kedutaan Besar Ekuador di London sejak 2012.

Pemerintah Ekuador mencabut suaka untuk Assange karena berulang kali melanggar konvensi internasional dan protokol koeksistensi yang berujung pada penangkapannya. Ia pun harus bersiap dimajukan ke muka pengadilan jika nantinya diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) yang telah lama memburunya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5285 seconds (0.1#10.140)