Hakim Perintahkan Pemeriksaan Mental untuk Teroris Selandia Baru

Jum'at, 05 April 2019 - 07:46 WIB
Hakim Perintahkan Pemeriksaan...
Hakim Perintahkan Pemeriksaan Mental untuk Teroris Selandia Baru
A A A
CHRISTCHURCH - Warga Australia, Brenton Tarrant, muncul di pengadilan Selandia Baru, Jumat (5/4/2019). Pendukung supremasi kulit putih itu didakwa dengan 49 pembunuhan tambahan setelah ditangkap pasca melakukan penembakan massal di dua masjid bulan lalu yang menewaskan 50 jemaah dan melukai puluhan lainnya.

Hakim Pengadilan Tinggi yang memimpin jalannya sidang memerintahkan Tarrant, yang tidak diharuskan mengajukan pembelaan, untuk menjalani pemeriksaan mental guna menentukan apakah ia layak diadili seperti dikutip dari Reuters.

Pihak kepolisian telah menambahkan tuduhan pembunuhan tambahan, serta 39 tuduhan percobaan pembunuhan, ke satu tuduhan pembunuhan yang telah diajukan sehari setelah serangan.

Baca Juga: Teroris Christchurch Didakwa 50 Pembunuhan

Tarrant kemudian dikembalikan ke tahanan sampai 14 Juni.

Menurut laporan, para pejabat penjara mengatakan Tarrant berada di bawah pengawasan 24 jam tanpa akses ke media.

Ia muncul melalui video dengan tangan diborgol dan duduk, mengenakan kaos penjara abu-abu. Dia mendengarkan dengan tenang sepanjang sidang, yang berlangsung sekitar 20 menit.

Sekitar dua lusin anggota keluarga korban dan beberapa orang yang selamat dari serangan itu hadir di ruang sidang.

"Saya ingin melihat orang yang membunuh begitu banyak teman saya," kata Tofazzal Alam, yang menghadiri persidangan.

Seorang biasa di salah satu masjid, Alam tidak ada di sana selama serangan.

"Pria itu tidak punya emosi," katanya ketika ditanya s melihat tersangka di video.

Tarrant akan diwakili oleh dua pengacara Auckland, salah satunya, Shane Tait, mengatakan dalam sebuah pernyataan di situs webnya, yang tidak menyertakan komentar mengenai kasus tersebut.

Media telah melaporkan bahwa Tarrant ingin mewakili dirinya sendiri dan para ahli hukum mengatakan dia mungkin akan mencoba menggunakan audiensi sebagai landasan untuk menyampaikan ideologi dan kepercayaannya.

Meskipun jurnalis dapat hadir dan membuat catatan, liputan persidangan dibatasi. Hakim Cameron Mander mengatakan media hanya bisa mempublikasikan gambar-gambar Tarrant yang direpotkan yang mengaburkan wajahnya.

Dalam sebuah serangan yang disiarkan langsung di Facebook, Tarrant yang bersenjatakan senjata semi-otomatis menargetkan umat Islam yang menghadiri shalat Jumat di Christchurch pada 15 Maret.

Pria berusia 28 tahun itu telah dipindahkan ke satu-satunya penjara dengan keamanan maksimum di Selandia Baru di Auckland dan muncul di Pengadilan Tinggi Christchurch melalui tautan video.

Pembantaian itu, yang oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern dilabeli sebagai terorisme, adalah pembunuhan massal terburuk di Selandia Baru.

Lusinan perwakilan dari seluruh dunia bergabung dengan upacara peringatan nasional pekan lalu yang dihadiri oleh Ardern dan puluhan ribu warga Selandia Baru.

Muslim di seluruh dunia memuji tanggapan Selandia Baru terhadap pembantaian itu, dengan banyak yang memuji sikap Ardern mengenakan jilbab untuk bertemu keluarga korban dan mendesak negara itu untuk bersatu dengan seruan: "Kami adalah satu."

Ribuan pengunjung ke masjid al Noor yang dibuka kembali, tempat 42 orang terbunuh, telah menyampaikan belasungkawa. Mereka juga berusaha mempelajari lebih banyak tentang Islam, kata Israfil Hossain, muadzin masjid al Noor.

"Mereka datang dari jauh hanya untuk meminta maaf ... meskipun mereka tidak pernah melakukan apa pun kepada kami," kata Hossain.

Pada hari Kamis, sekelompok biarawati Karmelit berdiri untuk pertama kalinya di dalam sebuah masjid, menahan air mata ketika mereka berbicara dengan para jamaah tentang dua agama.

“Semua orang memiliki masalah mereka sendiri dan mereka memiliki ide-ide mereka sendiri tentang agama, dan itu baik-baik saja, dan kita semua harus memiliki itu, kita semua berbeda,” kata seorang biarawati, Suster Dorothea.

"Tapi kita semua manusia dan itu yang paling penting, kemanusiaan kita," tukasnya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)