Norwegia: Jika ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan, Kami Tangkap Netanyahu!

Kamis, 23 Mei 2024 - 07:08 WIB
loading...
Norwegia: Jika ICC Keluarkan...
Norwegia akan menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu jika surat perintah penangkapan dikeluarkan ICC. Foto/REUTERS
A A A
OSLO - Norwegia menjadi negara Eropa pertama yang menyatakan akan menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant jika surat perintah penangkapan dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dalam sebuah wawancara dengan TV 2 Norwegia, Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide mengatakan negaranya berkewajiban untuk menjalankan keputusan ICC.

“Jika mereka muncul di Norwegia, maka menurut hukum internasional kami wajib melakukan ini (menangkap Netanyahu dan Gallant). Prinsip yang sama berlaku untuk semua negara di Eropa, kecuali Turki,” kata Eide, yang dilansir Palestine Chronicle, Kamis (23/5/2024).



Dalam wawancara tersebut, Eide menegaskan bahwa keputusan mengeluarkan surat perintah penangkapan ada di tangan ICC.

Jika surat perintah tersebut dikeluarkan, lanjut dia, semua negara penandatangan Statuta Roma wajib mematuhinya.

Kepala Jaksa Karim Khan mengumumkan pada hari Senin bahwa kantornya telah mengajukan permohonan penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant karena kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, Palestina.

Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas; Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, dan Panglima Brigade al-Qassam Mohammed Deif. Ketiganya dituduh bertanggung jawab atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Khan mengatakan timnya telah mengajukan surat perintah tersebut ke ruang pra-persidangan pengadilan dan panel hakim akan memutuskan pemberian surat perintah tersebut.

Langkah Khan tersebut menyebabkan kemarahan di Israel dan kekecewaan di pihak Hamas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)