Direkam saat Mandi, PRT Indonesia Gugat Eks Majikan di Hong Kong

Selasa, 19 Februari 2019 - 22:14 WIB
Direkam saat Mandi,...
Direkam saat Mandi, PRT Indonesia Gugat Eks Majikan di Hong Kong
A A A
HONG KONG - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia menggugat mantan majikannya di Hong Kong sebesar HKD86.235,49 atau sekitar Rp154,9 juta. Musababnya, PRT tersebut diam-diam direkam saat mandi.

Perempuan Indonesia bernama Siti Rahayu tersebut telah mengajukan surat tuntutan ke pengadilan di Hong Kong. Dia menuduh mantan majikannya, Sin Man-yau, 62, melakukan pelecehan seksual dan melanggar Undang-Undang Diskriminasi Seks karena merekamnya di tempat kerja, yakni di flat Tseung Kwan O.

Sin Man-yau telah dipenjara. Selain mengajukan gugatan material, Siti juga menuntut permintaan maaf mantan majikannya secara tertulis.

Dokumen-dokumen gugatan diajukan Kamis pekan lalu. Dokumen-dokumen menyatakan pelecehan diduga berlangsung dari 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017, sampai Siti menemukan kamera digital hitam berbentuk bola diikat di rak kamar mandi, dengan lensa menghadap ke arahnya.

Siti sebelumnya telah membuat laporan ke polisi dan Sin Man-yau ditangkap pada 25 Februari 2017.

Para investigator mendapati Sin Man-yau telah memasang kamera dan telah membuat setidaknya 20 rekaman video PRT tersebut untuk kesenangan pribadinya.

Sin Man-yau telah dipenjara selama empat bulan oleh Pengadilan Kwun Tong pada Maret 2018. Dia dinyatakan bersalah karena mengakses komputer dengan maksud tidak baik.

Mengutip South China Morning Post, Senin (18/2/2019), Sin Man-yau telah membayar mantan PRT-nya HKD19.604,51 dalam penyelesaian pada 21 Maret 2017. Tapi, Siti Rahayu mengklaim kehilangan HKD105.840 senilai potensi pendapatan sejak insiden itu.

Jumlahnya setara dengan gaji sekitar dua tahun, berdasarkan upah minimum untuk PRT pada saat itu, yakni HKD4.410 per bulan.

Lantaran tak ada penyelesaian, Siti Rahayu menggugat HKD86.235,49 dan kompensasi lebih lanjut untuk cedera emosional.

Siti menuntut Sin Man-yau untuk membuat permintaan maaf secara tertulis dan secara resmi menyatakan bahwa tidak ada gambar lain dari dirinya dalam kepemilikan Sin Man-yau.

Sidang pertama dijadwalkan pada 30 April 2019 mendatang.
(mas)
Berita Terkait
Disiksa Majikan di Hong...
Disiksa Majikan di Hong Kong, TKW Indonesia Menangkan Kompensasi Rp1,6 Miliar
Banjir Bandang Landa...
Banjir Bandang Landa Hong Kong, 1 WNI Tewas
Listyowati Napiter Perempuan...
Listyowati Napiter Perempuan Mantan TKI Hong Kong Bebas Bersyarat
Mantan Loper Koran ini...
Mantan Loper Koran ini Sukses Berbisnis di Hong Kong, Jadi Inspirasi para TKI
119 TKI Ilegal Tiba...
119 TKI Ilegal Tiba di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram Tadi Malam
Pakai Kaos Gambar Palu...
Pakai Kaos Gambar Palu Arit, TKI Ilegal dari Malaysia Diperiksa Petugas
Berita Terkini
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa 10.000 Orang Mengungsi, Spanyol Nyatakan Darurat Nasional
13 menit yang lalu
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
37 menit yang lalu
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
1 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
1 jam yang lalu
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
2 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved