Direkam saat Mandi, PRT Indonesia Gugat Eks Majikan di Hong Kong

Selasa, 19 Februari 2019 - 22:14 WIB
Direkam saat Mandi,...
Direkam saat Mandi, PRT Indonesia Gugat Eks Majikan di Hong Kong
A A A
HONG KONG - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia menggugat mantan majikannya di Hong Kong sebesar HKD86.235,49 atau sekitar Rp154,9 juta. Musababnya, PRT tersebut diam-diam direkam saat mandi.

Perempuan Indonesia bernama Siti Rahayu tersebut telah mengajukan surat tuntutan ke pengadilan di Hong Kong. Dia menuduh mantan majikannya, Sin Man-yau, 62, melakukan pelecehan seksual dan melanggar Undang-Undang Diskriminasi Seks karena merekamnya di tempat kerja, yakni di flat Tseung Kwan O.

Sin Man-yau telah dipenjara. Selain mengajukan gugatan material, Siti juga menuntut permintaan maaf mantan majikannya secara tertulis.

Dokumen-dokumen gugatan diajukan Kamis pekan lalu. Dokumen-dokumen menyatakan pelecehan diduga berlangsung dari 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017, sampai Siti menemukan kamera digital hitam berbentuk bola diikat di rak kamar mandi, dengan lensa menghadap ke arahnya.

Siti sebelumnya telah membuat laporan ke polisi dan Sin Man-yau ditangkap pada 25 Februari 2017.

Para investigator mendapati Sin Man-yau telah memasang kamera dan telah membuat setidaknya 20 rekaman video PRT tersebut untuk kesenangan pribadinya.

Sin Man-yau telah dipenjara selama empat bulan oleh Pengadilan Kwun Tong pada Maret 2018. Dia dinyatakan bersalah karena mengakses komputer dengan maksud tidak baik.

Mengutip South China Morning Post, Senin (18/2/2019), Sin Man-yau telah membayar mantan PRT-nya HKD19.604,51 dalam penyelesaian pada 21 Maret 2017. Tapi, Siti Rahayu mengklaim kehilangan HKD105.840 senilai potensi pendapatan sejak insiden itu.

Jumlahnya setara dengan gaji sekitar dua tahun, berdasarkan upah minimum untuk PRT pada saat itu, yakni HKD4.410 per bulan.

Lantaran tak ada penyelesaian, Siti Rahayu menggugat HKD86.235,49 dan kompensasi lebih lanjut untuk cedera emosional.

Siti menuntut Sin Man-yau untuk membuat permintaan maaf secara tertulis dan secara resmi menyatakan bahwa tidak ada gambar lain dari dirinya dalam kepemilikan Sin Man-yau.

Sidang pertama dijadwalkan pada 30 April 2019 mendatang.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)