Direkam saat Mandi, PRT Indonesia Gugat Eks Majikan di Hong Kong

Selasa, 19 Februari 2019 - 22:14 WIB
Direkam saat Mandi,...
Direkam saat Mandi, PRT Indonesia Gugat Eks Majikan di Hong Kong
A A A
HONG KONG - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia menggugat mantan majikannya di Hong Kong sebesar HKD86.235,49 atau sekitar Rp154,9 juta. Musababnya, PRT tersebut diam-diam direkam saat mandi.

Perempuan Indonesia bernama Siti Rahayu tersebut telah mengajukan surat tuntutan ke pengadilan di Hong Kong. Dia menuduh mantan majikannya, Sin Man-yau, 62, melakukan pelecehan seksual dan melanggar Undang-Undang Diskriminasi Seks karena merekamnya di tempat kerja, yakni di flat Tseung Kwan O.

Sin Man-yau telah dipenjara. Selain mengajukan gugatan material, Siti juga menuntut permintaan maaf mantan majikannya secara tertulis.

Dokumen-dokumen gugatan diajukan Kamis pekan lalu. Dokumen-dokumen menyatakan pelecehan diduga berlangsung dari 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017, sampai Siti menemukan kamera digital hitam berbentuk bola diikat di rak kamar mandi, dengan lensa menghadap ke arahnya.

Siti sebelumnya telah membuat laporan ke polisi dan Sin Man-yau ditangkap pada 25 Februari 2017.

Para investigator mendapati Sin Man-yau telah memasang kamera dan telah membuat setidaknya 20 rekaman video PRT tersebut untuk kesenangan pribadinya.

Sin Man-yau telah dipenjara selama empat bulan oleh Pengadilan Kwun Tong pada Maret 2018. Dia dinyatakan bersalah karena mengakses komputer dengan maksud tidak baik.

Mengutip South China Morning Post, Senin (18/2/2019), Sin Man-yau telah membayar mantan PRT-nya HKD19.604,51 dalam penyelesaian pada 21 Maret 2017. Tapi, Siti Rahayu mengklaim kehilangan HKD105.840 senilai potensi pendapatan sejak insiden itu.

Jumlahnya setara dengan gaji sekitar dua tahun, berdasarkan upah minimum untuk PRT pada saat itu, yakni HKD4.410 per bulan.

Lantaran tak ada penyelesaian, Siti Rahayu menggugat HKD86.235,49 dan kompensasi lebih lanjut untuk cedera emosional.

Siti menuntut Sin Man-yau untuk membuat permintaan maaf secara tertulis dan secara resmi menyatakan bahwa tidak ada gambar lain dari dirinya dalam kepemilikan Sin Man-yau.

Sidang pertama dijadwalkan pada 30 April 2019 mendatang.
(mas)
Berita Terkait
Disiksa Majikan di Hong...
Disiksa Majikan di Hong Kong, TKW Indonesia Menangkan Kompensasi Rp1,6 Miliar
Banjir Bandang Landa...
Banjir Bandang Landa Hong Kong, 1 WNI Tewas
Listyowati Napiter Perempuan...
Listyowati Napiter Perempuan Mantan TKI Hong Kong Bebas Bersyarat
Mantan Loper Koran ini...
Mantan Loper Koran ini Sukses Berbisnis di Hong Kong, Jadi Inspirasi para TKI
119 TKI Ilegal Tiba...
119 TKI Ilegal Tiba di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram Tadi Malam
Pakai Kaos Gambar Palu...
Pakai Kaos Gambar Palu Arit, TKI Ilegal dari Malaysia Diperiksa Petugas
Berita Terkini
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
30 menit yang lalu
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
1 jam yang lalu
Perseteruan Memanas,...
Perseteruan Memanas, Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia
2 jam yang lalu
Jenderal Jerman Duga...
Jenderal Jerman Duga Rusia Bakal Kerahkan Senjata Nuklir ke Luar Angkasa, Bisa Picu Kiamat Satelit
2 jam yang lalu
Perempuan Cantik Ini...
Perempuan Cantik Ini Tewas dalam Atraksi Lompat Jembatan 30 Meter karena Petugas Lupa Pasang Tali Pengaman
3 jam yang lalu
Uni Emirat Arab Bayar...
Uni Emirat Arab Bayar Iran Rp355,5 Triliun agar Berhenti Menyerang
4 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved