Jual Suku Cadang Jet Tempur ke Iran, Pengusaha Inggris Dipenjara

Jum'at, 23 November 2018 - 13:30 WIB
Jual Suku Cadang Jet Tempur ke Iran, Pengusaha Inggris Dipenjara
Jual Suku Cadang Jet Tempur ke Iran, Pengusaha Inggris Dipenjara
A A A
LONDON - Seorang pengusaha asal Somerset, Inggris, dihukum penjara 2,5 tahun atas tuduhan menjual perangkat keras militer, termasuk suku cadang pesawat jet tempur kepada Iran. Pengiriman perangkat militer itu dengan memanfaatkan jaringan perusahaan dan negara.

Alexander George, 77, asal Long Ashton, Somorset, dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Inggris karena mengirim suku cadang pesawat jet tempur MiG Rusia dan F4 Phantom Amerika Serikat (AS) serta sejumlah perangkat keras militer lainnya. Dia diperkirakan meraup £5 juta dari perdagangan tersebut.

Dua orang lainnya, Paul Attwater, 65, dan istrinya; Iris, 66, asal Telford di Shropshire, telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara bulan lalu karena mendatangkan komponen-komponen pesawat dari AS dan mengirimnya ke perusahaan-perusahaan milik George, sebelum akhirnya dikirim ke Iran.

Iran sampai saat ini masih terkena sanksi atau embargo militer internasional yang membuat negara itu tidak bisa mengimpor secara legal berbagai perangkat keras militer, termasuk jet tempur.

Lembaga penelitian HM Revenue and Customs (HMRC) menemukan bahwa George mengirim suku cadang pesawat ke Iran melalui perusahaan yang dia miliki di Malaysia dan Dubai.

"Ketiga item terlarang yang dijual berakhir di Iran. Mereka tidak peduli apa bagian-bagian ini dapat digunakan, selama mereka dibayar," kata Simon York, direktur layanan investigasi penipuan HMRC, seperti dikutip The Telegraph, Jumat (23/11/2018).

“Ini adalah upaya yang diperhitungkan dan sinis untuk melemahkan embargo perdagangan yang ketat dan kontrol yang disepakati secara internasional. Mereka tahu aturan dan membuat rencana yang semakin rumit untuk tetap berada di bawah radar," ujarnya.

Ketika George khawatir jadi target penyelidikan, dia mencari di internet tentang siapa saja yang diburu oleh FBI, CIA dan Interpol karena menjual suku cadang pesawat ke Iran.

Dia melibatkan Attwater, yang mengoperasikan Pairs Aviation dari Crawley di East Sussex, untuk bertindak sebagai "penyangga" dengan memesan suku cadang dan mengirimkannya ke perusahaan-perusahaannya di Malaysia.

George yang diinteroasi oleh petugas HMRC di Heathrow pada bulan Agustus dan Desember 2010 membantah bahwa dia berbisnis komponen pesawat. Dia mengatakan kepada petugas bahwa dia berbisnis gerobak dorong, kacamata dan sarung tangan untuk industri konstruksi.

George dan Iris Attwater dihukum karena sengaja mengekspor barang-barang militer yang dikontrol antara Februari 2010 dan Maret 2016 setelah diadili di pengadilan mahkota Southwark di London. George dijatuhi hukuman di Old Bailey pada hari Kamis kemarin.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6793 seconds (0.1#10.140)