Indonesia Desak Status Kewarganegaraan Rohingya di IPU

Selasa, 16 Oktober 2018 - 11:27 WIB
Indonesia Desak Status...
Indonesia Desak Status Kewarganegaraan Rohingya di IPU
A A A
JENEWA - Isu pengungsi masih menjadi salah satu bahasan utama yang dibicarakan dalam Sidang Parlemen Sedunia (Inter-Parliamentary Union/IPU) ke-139 yang tengah berlangsung di Jenewa. Anggota Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar secara tegas mendesak negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 agar segera menuntaskan persoalan pengungsi, terutama terkait isu Rohingya.

“Indonesia bukan merupakan negara pihak dalam Konvensi 1951. Namun kita telah melaksanakan prinsip-prinsip yang terdapat dalam konvensi tersebut. Indonesia atas dasar kemanusiaan membuka akses bagi para pengungsi Rohingya, sementara Australia yang jelas-jelas merupakan negara pihak, malah mengesampingkan tanggung jawabnya dan menolak kedatangan pengungsi. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena Indonesia mulai kewalahan dan terkena dampak dari arus pengungsi Rohingya,” jelas Rofi dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Selasa (16/10/2018).

Wakil Ketua Badan Kerja Sama antar Parlemen (BKSP) ini menambahkan, sebagai negara penampung, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pengungsi Rohingya, termasuk dalam hal kesehatan, pendidikan, dan aspek-aspek sosial-ekonomi lainnya.

“Penanganan pungungsi ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan terus terang Indonesia mulai kewalahan karena kita juga memiliki prioritas dalam penggunaan anggaran negara. Krisis pengungsi ini merupakan hal yang tidak terduga sebelumnya,” kata Rofi.

Dalam pertemuan Komisi Demokrasi dan HAM yang berlangsung pada 15 Oktober lalu, Rofi menyerukan agar Pemerintah Myanmar memberikan status kewarganegaraan bagi etnis Rohingya.

“Satus kewarganegaraan ini merupakan hak mendasar bagi setiap individu. Tanpa status kewarganegaran yang jelas, etnis Rohingya akan terus menghadapi kekerasan, tekanan dan diskriminasi sistemik dari pemerintah Myanmar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rofi mengkritisi ASEAN yang dinilai tidak mampu mendesak Myanmar untuk menuntaskan persoalan Rohingya.

“Sangat disayangkan ketika ASEAN, atas dasar prinsip non-intervensi, seolah-olah menutup mata terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayahnya,” kritik Rofi.

“Melalui forum multilateral seperti IPU, DPR RI berupaya untuk menyuarakan hal tersebut. Apa yang kita sampaikan di IPU dapat mendorong negara-negara lain untuk menekan pemerintah Myanmar agar menataati hukum humaniter internasional,” tutupnya.

Sebagai informasi, Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951, adalah sebuah traktat multilateral Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka.

Konvensi tersebut juga menetapkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria pengungsi, seperti penjahat perang. Selain itu, konvensi tersebut menyediakan hak perjalanan bebas visa untuk pemenang dokumen perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan konvensi tersebut.
(ian)
Berita Terkait
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Etnis Rohingya Terbanyak di Dunia
Mengapa Indonesia Menerima...
Mengapa Indonesia Menerima Pengungsi Rohingya?
Menlu Retno Sebut Myanmar...
Menlu Retno Sebut Myanmar Rumah Bagi Rohingya
Negara Kecil Ini Ingin...
Negara Kecil Ini Ingin Myanmar Dihukum atas Genosida Etnis Muslim Rohingya
Pemerintah Putuskan...
Pemerintah Putuskan Tampung Pengungsi Rohingya yang Terombang-ambing di Laut Bireun
Sebut Tentaranya Diancam,...
Sebut Tentaranya Diancam, Myanmar Bantah Pengakuan Kekejaman Rohingya
Berita Terkini
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
49 menit yang lalu
Mojtaba Khamenei Murka!...
Mojtaba Khamenei Murka! Kuwait dan Bahrain Dihujani Drone dan Rudal Iran
1 jam yang lalu
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
2 jam yang lalu
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
3 jam yang lalu
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
4 jam yang lalu
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved