Washington: Iran Gugat AS di ICJ dengan 'Tangan Najis'

Selasa, 09 Oktober 2018 - 15:55 WIB
Washington: Iran Gugat AS di ICJ dengan Tangan Najis
Washington: Iran Gugat AS di ICJ dengan 'Tangan Najis'
A A A
DEN HAAG - Amerika Serikat (AS) dan Iran bertarung di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ), di mana Teheran menggugat Washington atas penyiataan aset-aset bank-nya di Amerika senilai USD1,75 miliar.

Mahkamah Agung Amerika pada tahun 2016 memerintahkan agar aset-aset itu diserahkan kepada para keluarga Amerika yang kerabatnya jadi korban pemboman di Beirut dan Arab Saudi di masa lalu sebagai kompensasi. Teheran yang tak terima dituduh sebagai dalang serangan mengajukan gugatan atas penyitaan beberapa aset tersebut.

Para penggugat AS menuduh Iran memberikan dukungan material kepada Hizbullah yang disalahkan atas serangan bom truk di kompleks Marinir di Beirut yang menewaskan 241 orang pada tahun 1983.

Teheran juga dituduh terlibat dalam pemboman Menara Khobar tahun 1996 di Arab Saudi. Serangan itu berdampak terhadap lebih dari 1.000 orang Amerika.

"Iran datang ke pengadilan dengan tangan najis. Memang, ini adalah pertunjukan yang luar biasa dari itikad buruk," kata Richard Visek, seorang pejabat hukum Departemen Luar Negeri AS dalam sidang di ICC pada hari Senin yang dilansir AFP, Selasa (9/10/2018).

"Tindakan di akar kasus ini berpusat pada dukungan Iran untuk terorisme internasional, tindakan buruk Iran termasuk dukungan untuk pemboman teroris, pembunuhan, penculikan dan pembajakan pesawat," katanya.

Visek juga menuduh Iran pemimpin paling senior dari pendorong dan promotor terorisme. Teheran juga dia tuduh melanggar perjanjian non-proliferasi nuklir serta perdagangan senjata.

ICJ dibentuk setelah Perang Dunia II untuk memutuskan perselisihan antara negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keputusannya mengikat tetapi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Di Washington, Menteri Luar Negeri Michael Pompeo mengatakan; "Kami berutang kepada pahlawan kami yang gugur, keluarga mereka, dan para korban kegiatan teroris Iran untuk dengan gigih membela klaim-klaim takhayul rezim Iran minggu ini di Den Haag."

"Dan kami akan terus berjuang melawan bencana kegiatan teroris Iran di semua tempat dan akan terus meningkatkan tekanan pada negara penjahat ini," ujar Pompeo.

Pada sidang hari Senin, 15 hakim mendengarkan argumen AS mengenai apakah ICJ dapat mengambil kasus ini di bawah aturan ketat yang mengatur prosedurnya.

Iran telah marah dan menuduh Washington melanggar perjanjian tahun 1955 yang dikenal sebagai "Amity Treaty". Perjanjian ini ditandatangani pada era rezim Syah yang pro-AS. Dalam perjanjian itu, Amerika Serikat membuat reparasi penuh kepada Iran atas pelanggaran kewajiban hukum internasionalnya. Namun, pemerintah Donald Trump dilaporkan merobek perjanjian itu.

Keputusan oleh hakim-hakim ICJ kemungkinan tidak dipublikasikan selama berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan ke depan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4344 seconds (0.1#10.140)