Iran Harus Bayar Rp1,5 Triliun untuk Bom Khobar Towers Saudi 1996

Selasa, 11 September 2018 - 10:24 WIB
Iran Harus Bayar Rp1,5...
Iran Harus Bayar Rp1,5 Triliun untuk Bom Khobar Towers Saudi 1996
A A A
WASHINGTON - Hakim federal di Washington, DC, memerintahkan Iran untuk membayar USD104.7 juta (Rp1,5 triliun) untuk korban serangan bom truk di depan kompleks Khobar Towers di Dhahran, Arab Saudi, pada Juni 1996. Serangan itu menewaskan 19 personel militer Amerika Serikat (AS).

Putusan panel hakim yang dipimpin Beryl Howell disampaikan hari Senin (10/9/2018) waktu Washington.

Dalam kasus serangan bom truk ini, pemerintah Iran dan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) dinyatakan sebagai pihak tergugat. Hakim menjatuhkan putusan setelah pihak tergugat tidak menyampaikan pembelaan diri atas tuduhan bahwa mereka berperan mereka dalam serangan di depan kompleks Khobar Towers tahun 1996.

Misi Tetap Iran untuk PBB belum menanggapi permintaan wartawan untuk berkomentar.

Howell mengatakan 15 anggota layanan yang berada di kompleks Khobar Towers ketika pemboman terjadi dapat diselamatkan. Namun, mereka mereka mengalami penderitaan akibat tekanan emosional.

Hakim Howell juga mengatakan 24 kerabat korban tewas dapat pulih dari tekanan emosional. Hal itu menunjukkan bagaimana pemboman kala itu memengaruhi orang-orang yang mereka cintai.

Pihak tergugat menuntut ganti rugi di bawah apa yang disebut sebagai pengecualian tindak terorisme dalam Foreign Sovereign Immunities Act."Para penggugat sangat senang dengan putusan itu," kata Paul Gaston, seorang pengacara untuk penggugat, dalam sebuah wawancara. "Memiliki putusan pengadilan memberi mereka beberapa ukuran keadilan," lanjut dia, seperti dikutip Reuters, Selasa (11/9/2018).Sebanyak 13 anggota Hizbullah didakwa pada Juni 2001 di pengadilan federal di Alexandria, Virginia atas dugaan peran mereka dalam serangan itu.

Pada bulan Desember 2006, hakim federal lain di Washington memerintahkan Iran untuk membayar USD254,4 juta kepada anggota keluarga dan ahli waris dari belasan warga Amerika yang meninggal dalam serangan itu.

Pemerintah AS pada 2015 mendirikan "US Victims of State Sponsored Terrorism Fund", sebuah lembaga untuk memberikan kompensasi bagi warga AS yang jadi korban negara sponsor terorisme.

Iran telah dimasukkan oleh Departemen Luar Negeri AS sebagai negara sponsor terorisme pada Januari 1984.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)