AS akan Gigih Ladeni Gugatan Iran di Mahkamah Internasional
Selasa, 28 Agustus 2018 - 11:41 WIB
AS akan Gigih Ladeni Gugatan Iran di Mahkamah Internasional
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat akan membela dengan penuh gigih di Pengadilan Internasional melawan gugatan Iran di Mahkamah Internasional di Den Haag yang dimulai Selasa (28/8/2018).
Gugatan diajukan Teheran setelah Washington memberlakukan kembali sanksinya sebagai konsekuensi keputusan Presiden Donald Trump yang menarik AS keluar dari kesepakatan nuklir 2015 yang bernama resmi Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) 2015.
"Kami akan dengan gigih mempertahankan klaim-klaim Iran yang tak berdaya minggu ini di Den Haag," kata Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Michael Pompeo.
Dia mengatakan, gugatan Iran di Mahkamah Internasional adalah upaya untuk mengganggu hak kedaulatan Amerika Serikat untuk mengambil tindakan hukum, termasuk pengenaan kembali sanksi yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional Amerika Serikat.
"Proses yang dilembagakan oleh Iran adalah penyalahgunaan pengadilan," ujar Pompeo, seperti dikutip AFP.
Dalam argumen lisan di Den Haag, wakil dari Iran; Mohsen Mohebi, menuduh Washington merencanakan "pencekikan ekonomi" terhadap Teheran.
Pompeo membalas argumen itu dengan mengatakan; "Presiden Trump menarik diri dari JCPOA karena alasan sederhana; gagal menjamin keamanan rakyat Amerika dari risiko yang diciptakan oleh para pemimpin Iran."
JCPOA diteken Iran dengan enam negara kekuatan dunia tahun 2015, yakni AS, Rusia, Inggris, Prancis, Jerman dan China. Kala itu, AS dipimpin Presiden Barack Obama. Sejak Trump berkuasa, dia nekat membuktikan ancamannya untuk menarik AS keluar dari JCPOA.
Dalam JCPOA 2015, Iran bersedia mengekang program nuklirnya. Sebagai imbalannya, sanksi internasional terhadap Teheran dicabut.
Reimposisi sanksi AS telah menambah kesengsaraan ekonomi Iran dan memicu protes massa di berbagai kota di negeri para Mullah itu.
Sanksi Washington menargetkan transaksi keuangan dan impor bahan baku, mobil dan pesawat terbang dan lain-lain.
Gugatan diajukan Teheran setelah Washington memberlakukan kembali sanksinya sebagai konsekuensi keputusan Presiden Donald Trump yang menarik AS keluar dari kesepakatan nuklir 2015 yang bernama resmi Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) 2015.
"Kami akan dengan gigih mempertahankan klaim-klaim Iran yang tak berdaya minggu ini di Den Haag," kata Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Michael Pompeo.
Dia mengatakan, gugatan Iran di Mahkamah Internasional adalah upaya untuk mengganggu hak kedaulatan Amerika Serikat untuk mengambil tindakan hukum, termasuk pengenaan kembali sanksi yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional Amerika Serikat.
"Proses yang dilembagakan oleh Iran adalah penyalahgunaan pengadilan," ujar Pompeo, seperti dikutip AFP.
Dalam argumen lisan di Den Haag, wakil dari Iran; Mohsen Mohebi, menuduh Washington merencanakan "pencekikan ekonomi" terhadap Teheran.
Pompeo membalas argumen itu dengan mengatakan; "Presiden Trump menarik diri dari JCPOA karena alasan sederhana; gagal menjamin keamanan rakyat Amerika dari risiko yang diciptakan oleh para pemimpin Iran."
JCPOA diteken Iran dengan enam negara kekuatan dunia tahun 2015, yakni AS, Rusia, Inggris, Prancis, Jerman dan China. Kala itu, AS dipimpin Presiden Barack Obama. Sejak Trump berkuasa, dia nekat membuktikan ancamannya untuk menarik AS keluar dari JCPOA.
Dalam JCPOA 2015, Iran bersedia mengekang program nuklirnya. Sebagai imbalannya, sanksi internasional terhadap Teheran dicabut.
Reimposisi sanksi AS telah menambah kesengsaraan ekonomi Iran dan memicu protes massa di berbagai kota di negeri para Mullah itu.
Sanksi Washington menargetkan transaksi keuangan dan impor bahan baku, mobil dan pesawat terbang dan lain-lain.
(mas)