Rusia Tetapkan LSM AS Pacific Environment Organisasi Terlarang

Minggu, 26 Agustus 2018 - 11:01 WIB
Rusia Tetapkan LSM AS...
Rusia Tetapkan LSM AS Pacific Environment Organisasi Terlarang
A A A
MOSKOW - Kantor Jaksa Agung Rusia telah memasukkan LSM Pacific Environment (PERC) asal Amerika Serikat (AS) dalam daftar organisasi asing yang tidak diinginkan. Lembaga itu dinilai dapat mengancam keamanan dan ketertiban konstitusional Rusia.

"Setelah mempelajari beberapa materi yang telah diterima, Kantor Jaksa Agung pada 24 Agustus memutuskan untuk mengakui pekerjaan organisasi non-pemerintah asing Pacific Environment (PERC) dari Amerika Serikat sebagai organisasi yang tidak diinginkan di wilayah Federasi Rusia," kata juru bicara Kejaksaan Agung Rusia, Aleksandr Kurennoy.

"Telah ditetapkan bahwa pekerjaan organisasi ini menciptakan ancaman terhadap dasar-dasar tatanan konstitusional Rusia dan keamanan negara Rusia," imbuhnya seperti dikutip dari Russia Today, Minggu (26/8/2018).

Perintah untuk menempatkan kelompok pada daftar organisasi yang tidak diinginkan akan diteruskan ke Kementerian Kehakiman Rusia di mana perlu terdaftar untuk berlaku.

Didirikan pada tahun 1987, kelompok Pacific Environment (PERC) menyatakan tujuan utamanya sebagai perlindungan lingkungan hidup Lingkar Pasifik. Di Rusia, para aktivisnya menghasut penentangan publik terhadap beberapa proyek pertambangan dan energi besar di Siberia dan Timur Jauh.

Rusia memperkenalkan undang-undang tentang organisasi asing yang tidak diinginkan pada pertengahan 2015. Menurut tindakan ini, Kantor Jaksa Agung dan Kementerian Luar Negeri memiliki wewenang untuk membuat daftar organisasi asing yang tidak diinginkan, membuat kegiatan kelompok-kelompok seperti itu di Rusia ilegal.

Pelanggaran hukum akan dihukum dengan hukuman perdata, tetapi pelanggaran berulang dan diperburuk dapat menyebabkan tuntutan pidana dan membawa hukuman penjara hingga enam tahun.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0767 seconds (0.1#10.140)