Pengadilan Pakistan Vonis Mantan PM Nawaz Sharif 10 Tahun Penjara

Jum'at, 06 Juli 2018 - 23:28 WIB
Pengadilan Pakistan...
Pengadilan Pakistan Vonis Mantan PM Nawaz Sharif 10 Tahun Penjara
A A A
ISLAMABAD - Pengadilan anti-korupsi Pakistan telah menghukum mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif. Pengadilan memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara karena korupsi.

Ini adalah putusan pertama terhadap mantan perdana menteri yang menghadapi serangkaian persidangan di Pakistan sejak ia digulingkan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung tahun lalu.

Sementara putri Sharif, Maryam Nawasz, dijatuhi hukuman tujuh tahun dalam sebuah kasus yang berasal dari dokumen-dokumen yang bocor dari firma hukum Panama sementara suaminya, Mohammad Safdar, mendapat hukuman satu tahun karena memberikan informasi palsu kepada penyidik.

Vonis pengadilan yang dijatuhkan pada Jumat (6/7/2018) itu masih bisa diajukan banding. Vonis dijatuhkan dengan cara in absentia karena Sharif berada di London seperti dikutip dari AP.

Pengadilan mengatakan dia dan keluarganya telah gagal mengungkapkan sumber dana yang digunakan untuk membeli properti mewah di London dan tidak melaporkannya kepada otoritas pajak.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7649 seconds (0.1#10.140)