Istri Najib kepada Pendukungnya: Jangan Pernah Menangis

Kamis, 05 Juli 2018 - 08:01 WIB
Istri Najib kepada Pendukungnya:...
Istri Najib kepada Pendukungnya: Jangan Pernah Menangis
A A A
KUALA LUMPUR - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak mengatakan kepada para pendukungnya untuk tidak meneteskan air mata. Seruan Rosmah itu disampaikan saat para pendukung memberikan dukungan moral pada Najib yang didakwa melakukan korupsi dana 1MDB.

“Jangan pernah menangis. Saya tidak ingin ada yang menangis," kata Rosmah di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kemarin. "Anda semua tercipta dari golongan yang lebih baik," katanya lagi.

Dengan mengenakan baju warna krem ​​dengan motif bunga, Rosma terlihat sebentar pada sore hari, beberapa jam setelah proses pengadilan dimulai. Selain itu, anak-anak Najib juga muncul seperti Nooryana Najwa Najib dan Norashman Najib untuk memberikan uang jaminan pembebasan.Baca Juga: Najib Terancam Hukuman hingga 80 Tahun Penjara
Mohd Nizar Najib, salah satu anak Najib dari pernikahan pertamanya dengan Tengku Puteri Zainah Tengku Eskandar, juga tiba gedung pengadilan untuk memberikan dukungan.

Sumber di Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) mengatakan, Rosmah kemungkinan tidak akan ditangkap dan didakwa seperti suaminya. Namun, sumber itu menolak untuk mengungkapkan rincian tindakan yang akan diambil terhadap istri mantan pemimpin Malaysia itu.

"Tidak sekarang," kata sumber tersebut, seperti dikutip The Star, Kamis (5/7/2018). Rosmah telah dimintai keterangan terkait transfer dana besar ke rekening Najib yang melibatkan SRC International Sdn Bhd, mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).Baca Juga: Merasa Difitnah, Najib Berharap Proses Hukum yang Adil
Seperti diberitakan sebelumnya, Najib Razak didakwa atas empat kejahatan, termasuk dalamnya penyalahgunaan kekuasaan. Masing-masing dakwaan memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, dengan demikian dia terancam hukuman penjara selama 80 tahun.

Selain hukuman penjara, dia juga terancam hukuman denda atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Denda tersebut berjumlah lima kali dari total nilai gratifikasi yang diterima oleh Najib.

Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, yang memimpin tim penuntut dalam persidangan Najib, menyatakan bahwa mantan pemimpin Malaysia itu secara sah terbukti melakukan penggelapan dana 1MDB, dengan total RM42 juta.

"Sebagai pejabat publik, yang merupakan Perdana Menteri dan Menteri Keuangan, mengunakan posisi Anda untuk kepuasan diri sendiri, dengan total RM42 juta," kata Tommy.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)