Jelang Lebaran, Pemerintah Pulangkan 404 WNI dari Detensi Imigrasi Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri memulangkan 404 WNI kelompok rentan dari penampungan sementara KBRI Kuala Lumpur serta KJR Johor Bahru pada Rabu (6/6/2018). Mereka dipulangkan melalui jalur laut, lewat pelabuhan Pasir Gudang dan Stulang Laut, dan udara dari Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) ke Jakarta.
Sebanyak 222 orang dipulangkan melalui jalur laut. Sementara 182 orang lainnya dipulangkan melalui udara dengan penerbangan kemanusiaan Lion Air. Dari jumlah tersebut, 392 adalah perempuan dan 12 anak-anak.
Mereka yang dipulangkan melalui jalur laut pada umumnya berasal dari pulau Sumatera dan sekitarnya. Setibanya di pelabuhan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, mereka ditangani oleh Kementerian Sosial untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sementara itu, mereka yang dipulangkan melalui jalur udara pada umumnya berasal dari pulau Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, mereka ditangani dan dipulangkan ke daerah asal dengan bantuan BNP2TKI.
Sejak pertengahan tahun 2017, Pemerintah Malaysia sementara waktu tidak lagi membiayai deportasi sebagaimana yang dilakukan selama ini. Kebijakan tersebut diambil karena masalah internal di Pemerintah Malaysia. Akibatnya, hingga akhir Mei 2018, diperkirakan hampir tiga ribu WNI pelanggar keimigrasian yang ditahan Pemerintah Malaysia di 13 rumah detensi keimigrasian di wilayah Semenanjung.
Sebagian besar mereka sudah berada di detensi selama berbulan-bulan. Diantaranya terdapat sekitar 377 wanita dan anak-anak yang karena alasan kemanusiaan dibantu pemulangannya oleh Kementerian Luar Negeri.
Keputusan untuk memfasilitasi pemulangan kelompok rentan ini berawal dari kunjungan Duta Besar Indonesia, Rusdi Kirana, ke sejumlah detensi imigrasi. Kunjungan tersebut berlanjut dengan kunjungan pejabat Imigrasi Malaysia ke KBRI Kuala Lumpur pertengahan Mei lalu yang menyampaikan kesulitan yang dihadapi Imigrasi Malaysia untuk memulangkan para tahanan imigrasi. Duta Besar Rusdi Kirana menyampaikan gagasan untuk memulangkan kelompok rentan, perempuan dan anak-anak, kepada Menlu Retno Marsudi yang lantas didukung penuh oleh Menlu Retno.
“Saya sangat prihatin, karena tidak ada prospek mereka akan dipulangkan dalam waktu dekat. Rasanya ada alasan kemanusiaan yang mendesak buat Pemerintah untuk memfasilitasi pemulangan mereka, khususnya perempuan dan anak-anak. Semoga dengan ikhtiar ini mereka bisa merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman”, ujar Rusdi Kirana dalam rilis yang diterima Sindonews.
Berdasarkan data, sebanyak 27.842 WNI dideportasi dari seluruh Malaysia pada tahun 2016 dan 17.153 pada paruh pertama 2017. Menurut data pemerintah Malaysia, setengah dari 2,5 juta pendatang tanpa ijin di Malaysia adalah WNI. Masalah WNI pendatang tanpa ijin di Malaysia menjadi perhatian pemerintah kedua negara.
"Kedua negara harus bersama-sama mencari terobosan terhadap situasi ini supaya keberadaan TKI di Malaysia memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di kedua negara," tukas Rusdi.
Sebanyak 222 orang dipulangkan melalui jalur laut. Sementara 182 orang lainnya dipulangkan melalui udara dengan penerbangan kemanusiaan Lion Air. Dari jumlah tersebut, 392 adalah perempuan dan 12 anak-anak.
Mereka yang dipulangkan melalui jalur laut pada umumnya berasal dari pulau Sumatera dan sekitarnya. Setibanya di pelabuhan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, mereka ditangani oleh Kementerian Sosial untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sementara itu, mereka yang dipulangkan melalui jalur udara pada umumnya berasal dari pulau Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, mereka ditangani dan dipulangkan ke daerah asal dengan bantuan BNP2TKI.
Sejak pertengahan tahun 2017, Pemerintah Malaysia sementara waktu tidak lagi membiayai deportasi sebagaimana yang dilakukan selama ini. Kebijakan tersebut diambil karena masalah internal di Pemerintah Malaysia. Akibatnya, hingga akhir Mei 2018, diperkirakan hampir tiga ribu WNI pelanggar keimigrasian yang ditahan Pemerintah Malaysia di 13 rumah detensi keimigrasian di wilayah Semenanjung.
Sebagian besar mereka sudah berada di detensi selama berbulan-bulan. Diantaranya terdapat sekitar 377 wanita dan anak-anak yang karena alasan kemanusiaan dibantu pemulangannya oleh Kementerian Luar Negeri.
Keputusan untuk memfasilitasi pemulangan kelompok rentan ini berawal dari kunjungan Duta Besar Indonesia, Rusdi Kirana, ke sejumlah detensi imigrasi. Kunjungan tersebut berlanjut dengan kunjungan pejabat Imigrasi Malaysia ke KBRI Kuala Lumpur pertengahan Mei lalu yang menyampaikan kesulitan yang dihadapi Imigrasi Malaysia untuk memulangkan para tahanan imigrasi. Duta Besar Rusdi Kirana menyampaikan gagasan untuk memulangkan kelompok rentan, perempuan dan anak-anak, kepada Menlu Retno Marsudi yang lantas didukung penuh oleh Menlu Retno.
“Saya sangat prihatin, karena tidak ada prospek mereka akan dipulangkan dalam waktu dekat. Rasanya ada alasan kemanusiaan yang mendesak buat Pemerintah untuk memfasilitasi pemulangan mereka, khususnya perempuan dan anak-anak. Semoga dengan ikhtiar ini mereka bisa merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman”, ujar Rusdi Kirana dalam rilis yang diterima Sindonews.
Berdasarkan data, sebanyak 27.842 WNI dideportasi dari seluruh Malaysia pada tahun 2016 dan 17.153 pada paruh pertama 2017. Menurut data pemerintah Malaysia, setengah dari 2,5 juta pendatang tanpa ijin di Malaysia adalah WNI. Masalah WNI pendatang tanpa ijin di Malaysia menjadi perhatian pemerintah kedua negara.
"Kedua negara harus bersama-sama mencari terobosan terhadap situasi ini supaya keberadaan TKI di Malaysia memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di kedua negara," tukas Rusdi.
(ian)