AS Jatuhkan Sanksi Pada Sejumlah Pentolan Hizbullah
A
A
A
WASHINGTON - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah menjatuhkan sanksi pada sejumlah pemimpin Hizbullah serta individu lain dan sebuah kelompok. AS mengklaim langkah ini untuk mengganggu sebuah kelompok teroris yang didukung Iran.
Dalam pernyataannya, Departemen Keuangan AS menyatakan sanksi itu dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Hizbullah Sayyid Hasan Nasrallah, Wakil Sekretaris Jenderal Naim Qasim dan empat orang lainnya serta sebuah kelompok.
Sanksi itu dijatuhkan diambil bersama dengan negara-negara Teluk yang menjadi sekutunya atau enam anggota Pusat Penyeimbang Pembiayaan Teroris lainnya (TFTC).
"Target dari penjatuhan sanksi tersebut adalah pengaruh destabilisasi Iran dan Hizbullah terhadap kawasan itu," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam pernyataan itu seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (17/5/2018).
Sebagai hasil dari tindakan ini, semua properti dan kepentingan dalam properti mereka yang tunduk pada yurisdiksi AS diblokir, dan warga AS dilarang melakukan transaksi dengan mereka.
Ini adalah babak baru hukuman bagi Iran dan koneksi luar negerinya oleh Washington menyusul pengumuman Presiden AS Donald Trump tentang penarikan dari perjanjian nuklir internasional pada minggu lalu.
Selain itu, enam negara anggota TFTC lainnya, yaitu Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab, juga menjatuhkan sanksi kepada individu dan entitas terkait Hizbullah, yang telah masuk daftar hitam AS.
TFTC dibentuk pada Mei 2017 dan diresmikan oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud dan Trump di sela-sela KTT Arab-Islam-Amerika tahun lalu.
Dalam pernyataannya, Departemen Keuangan AS menyatakan sanksi itu dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal Hizbullah Sayyid Hasan Nasrallah, Wakil Sekretaris Jenderal Naim Qasim dan empat orang lainnya serta sebuah kelompok.
Sanksi itu dijatuhkan diambil bersama dengan negara-negara Teluk yang menjadi sekutunya atau enam anggota Pusat Penyeimbang Pembiayaan Teroris lainnya (TFTC).
"Target dari penjatuhan sanksi tersebut adalah pengaruh destabilisasi Iran dan Hizbullah terhadap kawasan itu," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam pernyataan itu seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (17/5/2018).
Sebagai hasil dari tindakan ini, semua properti dan kepentingan dalam properti mereka yang tunduk pada yurisdiksi AS diblokir, dan warga AS dilarang melakukan transaksi dengan mereka.
Ini adalah babak baru hukuman bagi Iran dan koneksi luar negerinya oleh Washington menyusul pengumuman Presiden AS Donald Trump tentang penarikan dari perjanjian nuklir internasional pada minggu lalu.
Selain itu, enam negara anggota TFTC lainnya, yaitu Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab, juga menjatuhkan sanksi kepada individu dan entitas terkait Hizbullah, yang telah masuk daftar hitam AS.
TFTC dibentuk pada Mei 2017 dan diresmikan oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud dan Trump di sela-sela KTT Arab-Islam-Amerika tahun lalu.
(ian)