Banding Bankir Inggris Penggorok 2 Wanita Indonesia Ditolak

Rabu, 11 April 2018 - 16:16 WIB
Banding Bankir Inggris...
Banding Bankir Inggris Penggorok 2 Wanita Indonesia Ditolak
A A A
HONG KONG - Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang divonis penjara seumur hidup karena membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong dengan menggorok leher mereka, telah mengajukan banding. Namun, upaya bandingnya ditolak pengadilan di Hong Kong pada Rabu (11/4/2018).

Jutting yang pernah jadi bankir Merrill Lynch merupakan pembunuh Sumarti Ningsih, 23, dan Seneng Mujiasih, 26, di sebuah apartemen di Wan Chai, Hong Kong, tahun 2016.

Banding dijukan Jutting pada bulan Februari. Namun, pada hari ini Pengadilan Banding menolak pengajuannya. Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup tetap berlaku padanya.

Jutting,32, yang merupakan lulusan Cambridge ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi pada 8 November 2016. Sembilan juri atau hakim dengan suara bulat menyatakan dia bersalah atas pembunuhan brutal terhadap dua wanita asal Indonesia.

Pembunuhan dilakukan Jutting di bawah pengaruh narkoba dan alkohol.

Pria Inggris itu menyiksa Sumarti selama tiga hari."Dengan tindakan kekerasan yang semakin kejam menggunakan ikat pinggangnya, (menggunakan) mainan seks, sepasang tang dan tinjunya, sampai akhirnya dia menggorok lehernya sekitar 27 Oktober," kata pihak jaksa.

Lima hari kemudian, dia membawa Seneng kembali ke flatnya dan menggorok lehernya juga.

Pada hari ketika dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Jutting mengaku menerimanya. Namun, pada akhirnya dia mengajukan banding.

Tim pengacara Jutting, seperti dikutip South China Morning Post, berpendapat bahwa selama persidangan, hakim ketua telah membuat kesalahan tertentu ketika menggunakan pendekatan hukum dan mengarahkan para hakim, termasuk tidak mempersoalkan kondisi pikiran Jutting ketika dia melakukan pembunuhan.

Dengan alasan itu, tim pengacara tersebut mengajukan banding. Kondisi gangguan mental Jutting saat melakukan pembunuhan dijadikan alasan tim pengacara.

Namun dalam putusan pada hari ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Agung Michael Lunn, hakim pengadilan banding, Hakim Andrew Macrae dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Kevin Zervos mengatakan bahwa hakim pengadilan tidak membuat kesalahan.
(mas)
Berita Terkait
Inggris Siap Tampung...
Inggris Siap Tampung Warga Hong Kong
Rekor, Jumlah Warga...
Rekor, Jumlah Warga Hong Kong yang Mengajukan Paspor Inggris
Inggris Tawarkan Kewarganegaraan...
Inggris Tawarkan Kewarganegaraan kepada Tiga Juta Warga Hong Kong
Inggris Peringatkan...
Inggris Peringatkan China: Jangan Rusak Permata Hong Kong
China Murka Inggris...
China Murka Inggris Tawarkan Kewarganegaraan pada Penduduk Hong Kong
Bersitegang dengan Inggris,...
Bersitegang dengan Inggris, China Siapkan Serangan Balik yang Kuat
Berita Terkini
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
1 jam yang lalu
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
2 jam yang lalu
Apa Itu Front Kedelapan...
Apa Itu Front Kedelapan Israel? Propaganda Digital terhadap Politikus Pro-Palestina
3 jam yang lalu
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
4 jam yang lalu
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
5 jam yang lalu
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved