Banding Bankir Inggris Penggorok 2 Wanita Indonesia Ditolak

Rabu, 11 April 2018 - 16:16 WIB
Banding Bankir Inggris...
Banding Bankir Inggris Penggorok 2 Wanita Indonesia Ditolak
A A A
HONG KONG - Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang divonis penjara seumur hidup karena membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong dengan menggorok leher mereka, telah mengajukan banding. Namun, upaya bandingnya ditolak pengadilan di Hong Kong pada Rabu (11/4/2018).

Jutting yang pernah jadi bankir Merrill Lynch merupakan pembunuh Sumarti Ningsih, 23, dan Seneng Mujiasih, 26, di sebuah apartemen di Wan Chai, Hong Kong, tahun 2016.

Banding dijukan Jutting pada bulan Februari. Namun, pada hari ini Pengadilan Banding menolak pengajuannya. Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup tetap berlaku padanya.

Jutting,32, yang merupakan lulusan Cambridge ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi pada 8 November 2016. Sembilan juri atau hakim dengan suara bulat menyatakan dia bersalah atas pembunuhan brutal terhadap dua wanita asal Indonesia.

Pembunuhan dilakukan Jutting di bawah pengaruh narkoba dan alkohol.

Pria Inggris itu menyiksa Sumarti selama tiga hari."Dengan tindakan kekerasan yang semakin kejam menggunakan ikat pinggangnya, (menggunakan) mainan seks, sepasang tang dan tinjunya, sampai akhirnya dia menggorok lehernya sekitar 27 Oktober," kata pihak jaksa.

Lima hari kemudian, dia membawa Seneng kembali ke flatnya dan menggorok lehernya juga.

Pada hari ketika dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Jutting mengaku menerimanya. Namun, pada akhirnya dia mengajukan banding.

Tim pengacara Jutting, seperti dikutip South China Morning Post, berpendapat bahwa selama persidangan, hakim ketua telah membuat kesalahan tertentu ketika menggunakan pendekatan hukum dan mengarahkan para hakim, termasuk tidak mempersoalkan kondisi pikiran Jutting ketika dia melakukan pembunuhan.

Dengan alasan itu, tim pengacara tersebut mengajukan banding. Kondisi gangguan mental Jutting saat melakukan pembunuhan dijadikan alasan tim pengacara.

Namun dalam putusan pada hari ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Agung Michael Lunn, hakim pengadilan banding, Hakim Andrew Macrae dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Kevin Zervos mengatakan bahwa hakim pengadilan tidak membuat kesalahan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7908 seconds (0.1#10.140)