China Murka Inggris Tawarkan Kewarganegaraan pada Penduduk Hong Kong

Kamis, 02 Juli 2020 - 15:14 WIB
loading...
China Murka Inggris...
China bersumpah akan menghentikan kebijakan Inggris memberikan kewarganegaraan bagi penduduk Hong Kong. Foto/WSJ
A A A
LONDON - China mengatakan Inggris tidak memiliki hak untuk memberikan izin tinggal kepada warga Hong Kong yang melarikan diri dari undang-undang keamanan nasional . Beijing berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menghentikan kebijakan tersebut.

Pernyataan itu dikeluarkan Kedutaan Besar China di Inggris setelah Perdana Menteri Boris Johnson menawarkan kewarganegaraan Inggris kepada 3 juta penduduk bekas koloninya.

Duta Besar China untuk Inggris, Liu Xiaoming mengatakan, kebijakan ini akan menjadi pelanggaran perjanjian antara kedua negara. Ia juga menyebut kritik Inggris terhadap undang-undang keamanan nasional tidak bertanggung jawab dan tidak beralasan.

"Jelas bahwa semua rekan kerja China yang tinggal di Hong Kong adalah warga negara China, apakah mereka pemegang paspor British Dependent Territories Citizens atau paspor British National (Overseas)," katanya.

"Jika pihak Inggris melakukan perubahan sepihak terhadap praktik yang relevan, itu akan melanggar posisinya sendiri dan janji serta hukum internasional," imbuhnya.

"Kami dengan tegas menentang ini dan berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai," katanya dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs kedutaan.

“Inggris tidak memiliki kedaulatan, yurisdiksi atau hak 'pengawasan' atas Hong Kong," tegasnya seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (2/7/2020).

Hampir 400 orang telah ditangkap di Hong Kong ketika ribuan orang memprotes undang-undang itu, yang diberlakukan pada Selasa malam setelah proses legislatif yang tidak jelas yang memakan waktu kurang dari enam minggu. (Baca: Kepolisian Hong Kong Tangkap Lebih dari 300 Demonstran )

Para pengkritik mengatakan undang-undang itu memberi wewenang kepada pemerintah untuk menyapu kekuatan baru untuk menindak perbedaan pendapat dan tingkat baru kendali China atas wilayah semi-otonomi. (Baca: China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong )
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)