China Murka Inggris Tawarkan Kewarganegaraan pada Penduduk Hong Kong
Kamis, 02 Juli 2020 - 15:14 WIB
loading...
China bersumpah akan menghentikan kebijakan Inggris memberikan kewarganegaraan bagi penduduk Hong Kong. Foto/WSJ
A
A
A
LONDON - China mengatakan Inggris tidak memiliki hak untuk memberikan izin tinggal kepada warga Hong Kong yang melarikan diri dari undang-undang keamanan nasional . Beijing berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menghentikan kebijakan tersebut.
Pernyataan itu dikeluarkan Kedutaan Besar China di Inggris setelah Perdana Menteri Boris Johnson menawarkan kewarganegaraan Inggris kepada 3 juta penduduk bekas koloninya.
Duta Besar China untuk Inggris, Liu Xiaoming mengatakan, kebijakan ini akan menjadi pelanggaran perjanjian antara kedua negara. Ia juga menyebut kritik Inggris terhadap undang-undang keamanan nasional tidak bertanggung jawab dan tidak beralasan.
"Jelas bahwa semua rekan kerja China yang tinggal di Hong Kong adalah warga negara China, apakah mereka pemegang paspor British Dependent Territories Citizens atau paspor British National (Overseas)," katanya.
"Jika pihak Inggris melakukan perubahan sepihak terhadap praktik yang relevan, itu akan melanggar posisinya sendiri dan janji serta hukum internasional," imbuhnya.
Pernyataan itu dikeluarkan Kedutaan Besar China di Inggris setelah Perdana Menteri Boris Johnson menawarkan kewarganegaraan Inggris kepada 3 juta penduduk bekas koloninya.
Duta Besar China untuk Inggris, Liu Xiaoming mengatakan, kebijakan ini akan menjadi pelanggaran perjanjian antara kedua negara. Ia juga menyebut kritik Inggris terhadap undang-undang keamanan nasional tidak bertanggung jawab dan tidak beralasan.
"Jelas bahwa semua rekan kerja China yang tinggal di Hong Kong adalah warga negara China, apakah mereka pemegang paspor British Dependent Territories Citizens atau paspor British National (Overseas)," katanya.
"Jika pihak Inggris melakukan perubahan sepihak terhadap praktik yang relevan, itu akan melanggar posisinya sendiri dan janji serta hukum internasional," imbuhnya.
Lihat Juga :