Bantu Korut, Lusinan Kapal dan Perusahaan Masuk Daftar Hitam PBB

Sabtu, 31 Maret 2018 - 06:51 WIB
Bantu Korut, Lusinan Kapal dan Perusahaan Masuk Daftar Hitam PBB
Bantu Korut, Lusinan Kapal dan Perusahaan Masuk Daftar Hitam PBB
A A A
NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB memasukan lusinan kapal dan perusahaan pelayaran ke dalam daftar hitam atas penyelundupkan minyak dan batu bara ke Korea Utara (Korut). Keputusan ini meningkatkan tekanan terhadap Pyongyang di tengah rencana pemimpin Korut, Kim Jong-un, bertemu dengan rekannya asal Korea Selatan (Korsel) dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Komite sanksi Korut bertindak atas permintaan AS, memasukkan 21 perusahaan pelayaran - termasuk lima yang berbasis di China - 15 kapal Korut, 12 kapal non-Korut dan satu warga Taiwan ke dalam daftar hitam.

Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, mengatakan penunjukan sanksi PBB - yang paling disetujui oleh komite dewan - bertujuan untuk menutup kegiatan penyelundupan ilegal Korut untuk mendapatkan minyak dan menjual batu bara.

"Persetujuan dari paket sanksi bersejarah ini adalah tanda yang jelas bahwa komunitas internasional bersatu dalam upaya kami untuk menjaga tekanan maksimum pada rezim Korea Utara," katanya dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (31/3/2018).

Daftar itu adalah bagian dari permintaan Washington akhir bulan lalu untuk 33 kapal, 27 perusahaan pelayaran dan warga Taiwan yang akan dijatuhi sanksi. China menunda tawaran itu pada 2 Maret, tetapi tidak memberikan alasan. Komite yang terdiri dari 15 anggota bekerja berdasarkan konsensus.

Washington kemudian mengusulkan daftar singkat pada hari Kamis, yang dengan suara bulat disepakati oleh komite pada hari Jumat.

Ke-12 kapal non-Korut sekarang menjadi sasaran larangan pelabuhan global dan harus didelegasikan, sementara 15 kapal Korut menjadi sasaran pembekuan aset dan 13 dari mereka terena larangan pelabuhan global.

Pria Taiwan, Tsang Yung Yuan, dituduh mengoordinasikan ekspor batu bara Korut dengan broker Pyongyang yang beroperasi di negara ketiga, dan dia memiliki riwayat kegiatan penghindaran atas sanksi lainnya, menurut daftar PBB. Ia dikenakan pembekuan aset dan larangan bepergian.

Aset dari 21 perusahaan pelayaran, termasuk bisnis yang berbasis di Kepulauan Marshall, Singapura, Panama dan Samoa, sekarang harus dibekukan.

DK PBB telah dengan suara bulat meningkatkan sanksi terhadap Korut sejak 2006 dalam upaya untuk menghentikan pendanaan bagi program rudal nuklir dan balistik Pyongyang, melarang ekspor termasuk batu bara, besi, timah, tekstil dan makanan laut, serta membatasi impor minyak mentah dan produk olahan minyak.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1889 seconds (0.1#10.140)
pixels