Komisioner HAM PBB Ingin Seret Myanmar ke Pengadilan Internasional

Sabtu, 10 Maret 2018 - 09:37 WIB
Komisioner HAM PBB Ingin Seret Myanmar ke Pengadilan Internasional
Komisioner HAM PBB Ingin Seret Myanmar ke Pengadilan Internasional
A A A
JENEWA - Komisioner HAM PBB, Zeid Ra'ad al-Hussein, meminta tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada etnis Rohingya diajukan ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk diadili. Ia juga mendesak pemerintah Myanmar mengizinkan pemantau ke negara bagian Rakhine utara untuk menyelidiki apa yang disebutnya sebagai aksi genosida terhadap minoritas Muslim.

"Apa yang kita katakan adalah ada kecurigaan kuat, ya, tindakan genosida itu mungkin terjadi. Tapi hanya pengadilan, setelah mendengar semua argumen, akan mengkonfirmasi hal ini," kata Zeid dalam sebuah konferensi pers.

"Ini tidak mengejutkan saya jika pengadilan membuat temuan itu di masa depan," imbuhnya seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (10/3/2018).

Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras atau agama secara keseluruhan atau sebagian. Tuduhan semacam itu jarang terjadi di bawah hukum internasional, dan Zeid mencatat bahwa ambang batasnya sangat tinggi.

Hampir 700 ribu etnis Rohingya telah meninggalkan negara bagian Rakhine ke Bangladesh sejak serangan pemberontakan memicu tindakan keras keamanan pada bulan Agustus. Banyak yang telah memberikan kesaksian mengerikan tentang eksekusi dan pemerkosaan terhadap warga sipil oleh pasukan keamanan Myanmar.

"Myanmar ingin melihat bukti yang jelas untuk mendukung tuduhan pembersihan etnis atau genosida," kata Penasihat Keamanan Nasional Thaung Tun pada hari Kamis.

Zeid, yang ditanya tentang ucapan tersebut, mengatakan bahwa pihak berwenang Myanmar terus menerus melakukan penyangkalan terhadap kebenaran.

"Untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang serius yang terjadi di Rakhine, maksud saya itu tidak masuk akal, menggelikan. Bagaimana mereka bisa mengatakan hal seperti itu?" cetusnya.

Myanmar tidak mengizinkan Yanghee Lee, penyelidik hak asasi manusia PBB di Myanmar, mengunjungi negara tersebut untuk diselidiki.

Ia mengatakan pada hari Jumat bahwa ia semakin berpendapat bahwa kejadian tersebut merupakan tanda genosida dan mengatakan akan mendesak tuntutan atas kejahatan yang dilakukan terhadap seluruh kelompok etnis dan agama.

"Kepemimpinan pemerintah yang tidak melakukan apapun untuk campur tangan, berhenti, atau mengutuk tindakan ini juga harus dimintai pertanggungjawabannya," kata Lee dalam sebuah laporan berdasarkan wawancara dengan korban selamat di Bangladesh.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6444 seconds (0.1#10.140)