TKI Adelina Tewas Disiksa di Malaysia, Sudah 3 Orang Ditahan
A
A
A
PENANG - Polisi menahan orang ketiga terkait kematian tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, 26, akibat disiksa di rumah majikannya di Malaysia. Orang ketiga ini adalah wanita berusia 60 tahun yang merupakan ibu dari dua orang yang ditahan sebelumnya.
Adelina meninggal setelah dibawa ke rumah sakit oleh polisi Penang. Korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Taman Kota Permai 2, meninggal pada hari Minggu, 11 Februari 2018.
Kepala Polisi Distrik Seberang Perai Tengah Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan bahwa wanita 60 tahun ditangkap di depan sebuah bangunan di Jalan Green Hall, George Town, pada hari Senin pukul 14.30.
Versi polisi, identitas korban adalah Adelina Lisio berusia 28 tahun—berbeda sedikit dengan laporan sejumlah media lokal.
”Setelah Adelina Lisio yang berusia 28 tahun meninggal kemarin, kami mencari ibu dari dua saudara kandung yang ditangkap sehubungan dengan kasus ini sebelumnya, namun dia hilang, diyakini disembunyikan oleh anak-anaknya untuk menghindari penangkapan,” katanya.
”Wanita itu tinggal di rumah yang sama dan juga diyakini telah menyalahgunakan pembantu (Adelina),” lanjut dia, seperti dikutip The Star, Selasa (13/2/2018).
Baca Juga: Cerita Pelapor TKI Adelina yang Disiksa dan Dipaksa Tidur Bersama Anjing
Adelina menderita luka parah termasuk memar di wajah saat dibawa ke kantor polisi oleh majikannya. Sang majikan membawa Adelina ke kantor polisi setelah seorang asisten anggota parlemen melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Oleh polisi, Adelina dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan meninggal pada hari Minggu.
Adelina ditemukan sekitar rumah majikannya pukul 20.00 malam pada hari Sabtu oleh anggota parlemen Bukit Mertajam, Steven Sim.
Polisi sejauh ini telah menangkap dua saudara kandung, berusia 36 dan 39 tahun, yang salah satunya adalah majikan korban.
Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, pelaku penyiksaan Adelina bisa dihukum mati.
Menurut laporan yang diterima kantor Steven Sim, Adelina tak hanya disiksa. Korban juga dipaksa tidur di teras rumah bersama seekor anjing setiap malamnya selama beberapa bulan terakhir.
Nik Ros Azhan mengatakan laporan post-mortem menunjukkan bahwa korban meninggal karena beberapa kegagalan organ. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan korban diduga dipukuli dan ditampar, dan tak dijamin layanan kesehatannya termasuk tidak diberi makanan yang tepat.
Adelina meninggal setelah dibawa ke rumah sakit oleh polisi Penang. Korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Taman Kota Permai 2, meninggal pada hari Minggu, 11 Februari 2018.
Kepala Polisi Distrik Seberang Perai Tengah Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan bahwa wanita 60 tahun ditangkap di depan sebuah bangunan di Jalan Green Hall, George Town, pada hari Senin pukul 14.30.
Versi polisi, identitas korban adalah Adelina Lisio berusia 28 tahun—berbeda sedikit dengan laporan sejumlah media lokal.
”Setelah Adelina Lisio yang berusia 28 tahun meninggal kemarin, kami mencari ibu dari dua saudara kandung yang ditangkap sehubungan dengan kasus ini sebelumnya, namun dia hilang, diyakini disembunyikan oleh anak-anaknya untuk menghindari penangkapan,” katanya.
”Wanita itu tinggal di rumah yang sama dan juga diyakini telah menyalahgunakan pembantu (Adelina),” lanjut dia, seperti dikutip The Star, Selasa (13/2/2018).
Baca Juga: Cerita Pelapor TKI Adelina yang Disiksa dan Dipaksa Tidur Bersama Anjing
Adelina menderita luka parah termasuk memar di wajah saat dibawa ke kantor polisi oleh majikannya. Sang majikan membawa Adelina ke kantor polisi setelah seorang asisten anggota parlemen melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Oleh polisi, Adelina dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan meninggal pada hari Minggu.
Adelina ditemukan sekitar rumah majikannya pukul 20.00 malam pada hari Sabtu oleh anggota parlemen Bukit Mertajam, Steven Sim.
Polisi sejauh ini telah menangkap dua saudara kandung, berusia 36 dan 39 tahun, yang salah satunya adalah majikan korban.
Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, pelaku penyiksaan Adelina bisa dihukum mati.
Menurut laporan yang diterima kantor Steven Sim, Adelina tak hanya disiksa. Korban juga dipaksa tidur di teras rumah bersama seekor anjing setiap malamnya selama beberapa bulan terakhir.
Nik Ros Azhan mengatakan laporan post-mortem menunjukkan bahwa korban meninggal karena beberapa kegagalan organ. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan korban diduga dipukuli dan ditampar, dan tak dijamin layanan kesehatannya termasuk tidak diberi makanan yang tepat.
(mas)