Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina, Lukai Rasa Keadilan WNI!

Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:55 WIB
loading...
Malaysia Bebaskan Majikan...
Ambika, majikan di Malaysia yang membunuh TKI Adelina Lisao, dibebaskan. Pemerintah Indonesia kecewa atas putusan pengadilan di Malaysia. Foto/BBXpress
A A A
KUALA LUMPUR - Pemerintah Indonesia kesal dan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung Malaysia yang membebaskan majikan pembunuh tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao.

Meski kecewa, pemerintah Indonesia tetap menghormati putusan tersebut.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengatakan putusan itu sudah melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung Malaysia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah sebelumnya yang membebaskan majikan Adelina, Ambika, dari tuntutan hukum.

"Pasti masyarakat di Indonesia dan keluarga korban akan kaget, tapi kami menghormati hasil akhir," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono.



Hermono mengatakan satu nyawa warga negara Indonesia (WNI) telah hilang dan tidak ada yang bertanggung jawab atas kematian itu.

Dia mengatakan "orang biasa" di Indonesia dan keluarganya tidak akan memahami cara kerja hukum semacam itu di Malaysia, dan mereka akan melihat kematian hanya dari "perspektif manusia".

“Sulit untuk diterima karena itu adalah kematian yang tragis,” katanya kepada wartawan setelah menghadiri sidang bersama dengan Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Bambang Suharto, dan petugas kedutaan, pada hari Jumat.

Sebuah majelis beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh hakim Vernon Ong mengatakan hakim Akhtar Tahir telah menggunakan kebijaksanaannya dalam memberikan S Ambika (62) pembebasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)