Punya Bayi Hasil Incest, Ayah dan Putri Kandung di AS Hendak Nikah

Senin, 05 Februari 2018 - 07:48 WIB
Punya Bayi Hasil Incest,...
Punya Bayi Hasil Incest, Ayah dan Putri Kandung di AS Hendak Nikah
A A A
WAKE COUNTY - Seorang ayah dan putri kandungnya di Amerika Serikat (AS) berencana menikah setelah keduanya memiliki bayi hasil incest atau hubungan seks sedarah. Keduanya ditangkap dan akan diadili pada hari Senin (5/2/2018).

Pria dan putri kandungnya itu kini menghadapi tuduhan incest dan sejumlah tuduhan “kenakalan” lain.

Menurut polisi yang dikutip The Sun, Steven Pladl, 42, asal Wake County, North Carolina, menyerahkan putri kandungnya; Katie Pladl, 20, untuk diadopsi saat masih bayi. Namun, Katie berhasil menghubungi orang tuanya melalui media sosial saat dia berusia 18 tahun.

Katie kemudian pergi meninggalkan orang yang mengadopsinya dan memilih untuk tinggal dengan orang tua kandungnya di dekat Richmond, Virginia, pada Agustus 2016. Tiga bulan kemudian pasangan ayah dan putri kandung itu dipisahkan secara hukum.

Istri sah Steven, yang identitasnya belum diungkap polisi, mengatakan kepada pihak berwenang bahwa suaminya telah tidur di lantai kamar Katie beberapa bulan-bulan sebelum dipisahkan.

Dalam surat penangkapan tertulis, pada bulan Mei tahun lalu istri Steven membaca di salah satu jurnal anak-anak bahwa Katie sedang mengandung bayi ayahnya. Dalam artikel itu, suaminya; Steven Pladl, juga menyuruh anak-anaknya yang lain untuk memanggil Katie ibu tiri.

Ketika sang istri melakukan konfrontasi, Steven telah memastikan bahwa dia telah menghamili putrinya dan mereka berencana untuk menikah.

Seminggu kemudian, ayah dan putri kandungnya itu pindah ke Wake County dan pada bulan November tahun lalu sebuah surat perintah dikeluarkan untuk penangkapan mereka.

Mereka berada di sebuah tempat dengan alamat dirahasiakan pada minggu lalu, di mana petugas menemukan seorang bayi laki-laki yang berusia sekitar empat bulan. Bayi itu merupakan anak hasil incest antara Steven dan Katie.

Steven dan Katie Pladl ditahan di Pusat Penahanan Wake County sambil menunggu ekstradisi ke Virginia. Mereka menghadapi tuduhan incest, perzinahan, berkontribusi terhadap kenakalan.

Catatan pengadilan menunjukkan bahwa Steven Pladl telah dibebaskan dengan jaminan USD1 juta. Menurut surat perintah pengadilan, mereka dijadwalkan hadir si sidang perdana di pengadilan pada hari Senin.
(mas)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
36 menit yang lalu
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
4 jam yang lalu
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
5 jam yang lalu
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
6 jam yang lalu
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
7 jam yang lalu
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
8 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved