Beijing: Kapal Perang AS Langgar Kedaulatan China di Laut China Selatan
A
A
A
BEIJING - Kapal perang Amerika Serikat (AS) tipe perusak, USS John S. McCain, yang berlayar mendekati pulau yang diklaim Beijing Laut China Selatan, telah melanggar kedaulatan China. Pernyataan ini disampaikan Kementerian Luar Negeri China yang memprotes navigasi kapal Washington di kawasan sengketa itu.
Kementerian itu mengatakan, kapal perusak USS John S. McCain juga melanggar hukum internasional dan membahayakan keamanan nasional Beijing.
”Tindakan (kapal) perusak AS telah melanggar hukum China dan (hukum) internasional, dan juga merugikan kedaulatan dan keamanan China,” kata juru bicara kementerian tersebut, Geng Shuang, dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters, Jumat (11/8/2017).
”China sangat tidak senang dengan ini dan akan memunculkan masalah ini dengan pihak AS,” lanjut Geng Shuang.
Baca Juga: Kapal Perusak AS Menantang China atas Klaim Laut China Selatan
Menurut kementerian tersebut, tindakan kapal USS John S. McCain yang oleh AS diklaim sebagai misi "kebebasan navigasi" dilakukan tanpa izin dari Beijing. ”Yang memiliki kedaulatan yang tak terbantahkan atas Kepulauan Nansha (Spratley) dan perairan sekitarnya,” imbuh pernyataan Geng Shuang.
”Tentara China segera mengirim kapal perang (ke daerah) terkait dengan hukum untuk menerapkan identifikasi kapal AS dan memperingatkannya.”
Beijing juga mendesak Washington untuk menghormati upaya bersama negara-negara regional untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan.
”Aksi AS juga memaksa pihak China untuk mengambil tindakan untuk lebih meningkatkan kemampuan pertahanan nasional,” papar kementerian itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal perang AS tipe perusak USS John S. McCain berlayar dalam jarak 12 mil dari Mischief Reef, Kepulauan Spratly, wilayah yang sengketa di Laut Cina Selatan. Navigasi itu merupakan misi ketiga AS sejak dipimpin Donald Trump dengan tujuan untuk menantang klaim China atas wilayah tersebut.
Kementerian itu mengatakan, kapal perusak USS John S. McCain juga melanggar hukum internasional dan membahayakan keamanan nasional Beijing.
”Tindakan (kapal) perusak AS telah melanggar hukum China dan (hukum) internasional, dan juga merugikan kedaulatan dan keamanan China,” kata juru bicara kementerian tersebut, Geng Shuang, dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters, Jumat (11/8/2017).
”China sangat tidak senang dengan ini dan akan memunculkan masalah ini dengan pihak AS,” lanjut Geng Shuang.
Baca Juga: Kapal Perusak AS Menantang China atas Klaim Laut China Selatan
Menurut kementerian tersebut, tindakan kapal USS John S. McCain yang oleh AS diklaim sebagai misi "kebebasan navigasi" dilakukan tanpa izin dari Beijing. ”Yang memiliki kedaulatan yang tak terbantahkan atas Kepulauan Nansha (Spratley) dan perairan sekitarnya,” imbuh pernyataan Geng Shuang.
”Tentara China segera mengirim kapal perang (ke daerah) terkait dengan hukum untuk menerapkan identifikasi kapal AS dan memperingatkannya.”
Beijing juga mendesak Washington untuk menghormati upaya bersama negara-negara regional untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan.
”Aksi AS juga memaksa pihak China untuk mengambil tindakan untuk lebih meningkatkan kemampuan pertahanan nasional,” papar kementerian itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal perang AS tipe perusak USS John S. McCain berlayar dalam jarak 12 mil dari Mischief Reef, Kepulauan Spratly, wilayah yang sengketa di Laut Cina Selatan. Navigasi itu merupakan misi ketiga AS sejak dipimpin Donald Trump dengan tujuan untuk menantang klaim China atas wilayah tersebut.
(mas)