Swiss Bolehkan Berjemur Telanjang Dada setelah 88 Tahun Melarang

Jum'at, 07 April 2017 - 04:30 WIB
Swiss Bolehkan Berjemur...
Swiss Bolehkan Berjemur Telanjang Dada setelah 88 Tahun Melarang
A A A
JENEWA - Otoritas Swiss sekarang membolehkan para pengunjung Danau Jenewa dan Sungai Rhone berenang dan berjemur dengan telanjang dada atau topless. Larangan berjemur dengan topless dicabut setelah diberlakukan selama 88 tahun.

Larangan itu pertama kali dikeluarkan pada tahun 1929. Dalam aturan itu, setiap pengunjung di pemandian umum dilarang berenang dan berjemur tanpa mengenakan kostum yang sesuai dengan jenis kelamin masing-masing.

Larangan itu membuat polisi leluasa menjatuhkan denda kepada setiap wanita yang tertangkap berenang tanpa menutupi tubuh bagian atas.

Aturan itu dicabut setelah muncul petisi yang diteken 233 warga yang berisi kecaman terhadap aturan yang dianggap warga tidak masuk akal dan seksis.

”Kami mencabut prinsip-prinsip moral kita tentang tubuh bagian atas,” kata Presiden Dewan Negara Francois Longchamp kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Le Matin, Jumat (7/4/2017).

”Kami menghapus (larangan) untuk bagian atas tapi tidak untuk bagian bawah,” gurau rekannya, Antonio Hodgers.

Paradoks hukum tidak berlaku untuk kolam renang, di mana para perempuan kerap berjemur topless. Swiss juga mempertahankan hukum federal yang melarang ketelanjangan publik.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6860 seconds (0.1#10.140)