Bos Shin Bet Israel Bongkar Akal-akalan Netanyahu Hindari Pengadilan Korupsi
Minggu, 06 April 2025 - 16:24 WIB
loading...
Kepala Shin Bet Ronen Bar (kanan) dan PM Israel Benjamin Netanyahu. Foto/haaretz
A
A
A
TEL AVIV - Kepala Shin Bet Ronen Bar mengungkapkan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu "berulang kali menuntut" agar Bar memberi tahu para hakim dalam persidangan korupsi bahwa perdana menteri tidak boleh diizinkan untuk bersaksi di pengadilan secara teratur karena alasan keamanan.
Media Israel melaporkan hal itu pada hari Jumat (4/4/2025).
Menurut Times of Israel, Bar mengklaim dalam surat kepada Pengadilan Tinggi menjelang sidang pekan depan mengenai petisi terhadap keputusan pemerintah untuk memecatnya.
Bar mengatakan penolakannya mematuhi permintaan Netanyahu untuk menghalangi pengadilan korupsi itu menyebabkan rusaknya kepercayaan antara keduanya.
“Dia mencatat pekerjaannya mengharuskannya mempertahankan independensi profesional, daripada bertindak berdasarkan 'kesetiaan pribadi' kepada perdana menteri," ungkap laporan itu.
Netanyahu memecat Bar bulan lalu, dengan alasan hilangnya kepercayaan setelah operasi perlawanan 7 Oktober.
Namun, Pengadilan Tinggi Israel mengeluarkan perintah sementara yang mencegah pemecatan Bar oleh Netanyahu.
Media Israel melaporkan hal itu pada hari Jumat (4/4/2025).
Menurut Times of Israel, Bar mengklaim dalam surat kepada Pengadilan Tinggi menjelang sidang pekan depan mengenai petisi terhadap keputusan pemerintah untuk memecatnya.
Bar mengatakan penolakannya mematuhi permintaan Netanyahu untuk menghalangi pengadilan korupsi itu menyebabkan rusaknya kepercayaan antara keduanya.
“Dia mencatat pekerjaannya mengharuskannya mempertahankan independensi profesional, daripada bertindak berdasarkan 'kesetiaan pribadi' kepada perdana menteri," ungkap laporan itu.
Netanyahu memecat Bar bulan lalu, dengan alasan hilangnya kepercayaan setelah operasi perlawanan 7 Oktober.
Namun, Pengadilan Tinggi Israel mengeluarkan perintah sementara yang mencegah pemecatan Bar oleh Netanyahu.
Lihat Juga :