Jagal Taliban Pembunuh 31 Orang Dihukum Gantung

Jum'at, 30 Desember 2016 - 05:19 WIB
Jagal Taliban Pembunuh...
Jagal Taliban Pembunuh 31 Orang Dihukum Gantung
A A A
ISLAMABAD - Salah satu pemimpin Taliban, Muslim Khan, dijatuhi hukuman gantung oleh pengadilan militer Pakistan, kemarin. Khan yang dijuluki “jagal dari Swat” dinyatakan bersalah telah membunuh 31 orang, termasuk warga sipil dan personel keamanan Pakistan.

Khan yang pernah menjadi juru bicara kelompok Tehrik-i-Taliban Pakistan (TTP), berasal dari wilayah Swat. Dia telah ditahan sejak 2009 silam.

Pejabat tinggi militer Pakistan, Jenderal Qamar Javed Bajwa, mengatakan Khan didakwa serentetan tuduhan, di antaranya pembunuhan warga sipil dan personel keamanan, menyerang sekolah dan melakukan ekesekusi penggal. Menurutnya, Khan bagian dari delapan terdakwa terorisme yang dijatuhi hukuman mati.

Mengutip laporan BBC, Jumat (30/12/2016), Khan dinyatakan bersalah di pengadilan militer atas tuduhan terlibat pembantaian di sekolah militer di Peshawar tahun 2014. Serangan di sekolah itu menewaskan 126 orang, yang kebanyakan anak-anak.

Tahanan lain yang akan dihukum mati adalah empat pria bersenjata yang membantai warga komunitas Syiah Ismaili di Karachi pada tahun 2015. Mereka juga dituduh membunuh, Sabeen Mahmud, aktivis sosial Pakistan yang menyuarakan pembelaan HAM.

Khan, 62, sejatinya adalah aktivis mahasiswa sayap kiri. Namun, dia kemudian bergabung dengan kelompok militan Taliban pada 1990-an. Sejak itu, dia dikenal sebagai juru bicara kelompok pemberontak tersebut.

Julukan “jagal dari Swat” tak hanya melekat pada sosok Khan. Kepala Taliban Mullah Fazlullah juga diberi julukan serupa oleh pihak berwenang Pakistan karena terlibat pembentaian terhadap empat tentara.

“Dia sebagai seorang juru bicara dari organisasi terlarang (yang) terlibat dalam pembunuhan warga sipil tak berdosa, menyerang angkatan bersenjata dan lembaga penegak hukum Pakistan,” bunyi pernyataan militer Pakistan mengacu pada sosok Khan.

“Dia juga terlibat dalam penculikan dua insinyur China dan seorang warga sipil setempat untuk tebusan. Terpidana mengakui kejahatannya di hadapan hakim dan pengadilan menjatuhkan hukuman mati,” lanjut pernyataan militer Pakistan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5546 seconds (0.1#10.140)