Hina Arab Saudi, Politisi Kuwait di Bui 10 Tahun
A
A
A
KUWAIT CITY - Pengadilan banding Kuwait membatalkan hukuman tidak bersalah yang dijatuhkan kepada anggota parlemen Abdul-Hamid Dashti. Sebaliknya, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Dashti.
Seperti dikutip dari Al Arabiya, Jumat (23/12/2016), awal tahun ini Dashti telah dijatuhi hukum dalam sebuah hukuman terpisah karena telah menghina Bahrain seperti dilaporkan media lokal.
Pada bulan Maret, Majelis Nasional Kuwait, menyetujui untuk mengangkat kekebalan parlemen yang dimiliki Dashti. Permintaan itu didasarkan pada kasus gugatan keamanan Tanah Air yang dialamatkan kepada Dashti karena menghasut untuk melawan Arab Saudi.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Kuwait, setiap individu dihukum karena tindakan bermusuhan terhadap negara asing yang mungkin menyebabkan peperangan atau pemutusan hubungan diplomatik. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman penjara.
Kementerian luar negeri Kuwait menerima memo resmi dari Kedutaan Saudi setelah Dashti muncul di saluran TV Al-Ekhbariya Suriah pada 24 Februari dan menyerang Saudi.
Seperti dikutip dari Al Arabiya, Jumat (23/12/2016), awal tahun ini Dashti telah dijatuhi hukum dalam sebuah hukuman terpisah karena telah menghina Bahrain seperti dilaporkan media lokal.
Pada bulan Maret, Majelis Nasional Kuwait, menyetujui untuk mengangkat kekebalan parlemen yang dimiliki Dashti. Permintaan itu didasarkan pada kasus gugatan keamanan Tanah Air yang dialamatkan kepada Dashti karena menghasut untuk melawan Arab Saudi.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Kuwait, setiap individu dihukum karena tindakan bermusuhan terhadap negara asing yang mungkin menyebabkan peperangan atau pemutusan hubungan diplomatik. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman penjara.
Kementerian luar negeri Kuwait menerima memo resmi dari Kedutaan Saudi setelah Dashti muncul di saluran TV Al-Ekhbariya Suriah pada 24 Februari dan menyerang Saudi.
(ian)